Selasa, 22 Januari 2019

Proposal Pendirian Koperasi Agro Sibuntuon



PROPOSAL PENDIRIAN
KOPERASI AGRO SIBUNTUON


DISUSUN :
·     Asti Dwi Indahsari               (11216156)
·     Meidine Primalia                  (14216350)
·     Melati Sukma Sari                (14216361)
·     Saskia Delfiana                    (16216859)


JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami persembahkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia kami menyampaikan do’a dan terima kasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan tenaga, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dalam penulisan proposal ini.



                                                                        Sibuntuon, 15 November 2018



                                                                                                  Penyusun



DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii


Latar Belakang

Perkembangan dan kemajuan sektor pertanian tidak dapat dipungkiri ditunjang dan didukung oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor keadaan lingkungan, topografi, cuaca, kesuburan tanah, serta faktor penunjang lainnya seperti suplemen ataupun obat-obatan guna memaksimalkan hasil pertanian tersebut.
Seiring dengan perkembangan ilmu teknologi, beberapa alat maupun obat-obatan pertanian kini telah semakin canggih dan semakin terjangkau. Daerah transmigrasi yang sebagaian besar penduduknya bermata pencaharian pertanian sangat membutuhkan sarana penunjang dan pendukung guna meningkatkan hasil pertanian mereka. Untuk itu kami melihat peluang jenis usaha agrobisnis di bidang pertanian guna menunjang dan mendukung tercapainya hasil pertanian yang maksimal yang nantinya dapat meningkakan kualitas maupun kuantitas dari hasil pertanian tersebut. Tentunya dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pertanian, kesejahteraan para petani pun akan meningkat.
Koperasi Agro Sibuntuon diharapkan dapat memenuhi segala kebutuhan petani dan dapat menjadi sahabat bagi petani karena menyediakan segala kebutuhan dan keperluan dalam bidang pertanian. Program dan kebijakan-kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah, dari Departemen Pertanian yaitu dalam Program Aksi Pengembangan Lembaga Mandiri yang mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan harapan kami dalam mengembangkan keterampilan  dan usaha ekonomi. Melalui proposal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang obyektif tentang arah pengembangan, terutama dalam kaitannya dengan program peningkatan penguasaan keterampilan dan usaha ekonomi.

 



Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi Agro Sibuntuon sama dengan apa yang dikemukakan oleh undang-undang dan organisasi dunia, sebagai berikut :

1.          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.          Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris.
3.          Partisipasi aktif dari anggota.
4.          Pendidikan perkoperasian.
5.          Kerjasama antar koperasi.
6.          Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota koperasi.

Maksud dan Tujuan

a.       Menyejahterakan kehidupan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.      Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat.
c.       Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
d.      Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi.
e.       Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
f.        Mengedukasi anggota dan masyarakat dalam penggunaan pupuk yang baik.
g.       Membantu anggota dan massyarakat dalam melakukan diversifikasi tanaman.



Visi Dan Misi

Visi Koperasi Agro Sibuntuon adalah menjadi koperasi yang selalu eksis dan berkembang serta sebagai soko guru bagi anggota dan masyarakat luas.
Misi dari Koperasi Agro Sibuntuon adalah:
  1. Menciptakan pelayanan yang nyaman bagi anggotanya agar tercipta hubungan yang baik antara koperasi dan anggota.
  2. Mencapai pertumbuhan dan keuntungan serta berkesinambungan melalui sinergi dengan mitra strategi agar menjadi koperasi yang terkemuka di Indonesia pada umumnya yang mampu meningkatkan kepercayaan di mata anggota dan kemahaslahatan masyarakat luas.
  3. Menjadi pengurus dan anggota yang mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya berkoperasi melalui pelatihan-pelatihan yang diadakan.
  4. Memperkerjakan pegawai yang professional menurut bidang usaha masing-masing.
  5. Meningkatkan permodalan sendiri dengan melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga keuangan dan koperasi lainnya.

Kelembagaan

1.      Nama Koperasi            :  Koperasi Agro Sibuntuon
2.      Nama Pimpinan            :  Asti Dwi Indahsari
3.      Alamat Koperasi          : Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon, Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
4.      Telp.                            :  (0632) 322799
5.      Email                            : Koperasiargo@gmail.com

LANGKAH – LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI

Rapat Pembentukan Koperasi

A.  Acuan Rapat
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi
Pasal 3
1)        Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami: 
a.       Pengertian, nilai dan prinsip koperasi;
b.      Azas kekeluargaan;
c.       Prinsip badan hukum; dan
d.      Prinsip modal sendiri atau ekuitas.
2)        Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
a.       Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; 
b.      Koperasi Sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi; 
c.       Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama; 
d.      Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder; 
e.       Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
f.        Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
g.       Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar;

h.       Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Pasal 4
1)        Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan:
a.       Rencana pembentukan koperasi
b.      Nama koperasi;
c.       Rancangan anggaran dasar koperasi;
d.      Usaha koperasi;
e.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib  sebagi modal awal;
f.        Pemilihan pengurus; dan
g.       Pemilihan pengawas.
2)        Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
3)        Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapatdihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4)        Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat pokok-pokok hasil pembahasan yang disepakatidalam rapat pendirianuntuk dirumuskan dalam akta pendirian.
Pasal 5
1)        Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.
2)        Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri. 
3)        Rapat pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan anggaran dasar koperasi.
4)        Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:
a.       Daftar nama pendiri; 
b.      Nama dan tempat kedudukan; 
c.       Jenis koperasi;
d.      Maksud dan tujuan; 
e.       Jangka waktu berdirinya; 
f.        Keanggotaan;
g.       Jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h.       Permodalan;
i.         Rapat anggota;
j.        Pengurus; 
k.      Pengawas; 
l.         Pengelolaan dan pengendalian; 
m.     Bidang usaha; 
n.       Pembagian sisa hasil usaha;
o.      Petentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
p.      Sanksi.
5)        Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam: 
a.       Berita acara rapat pendirian koperasi; atau 
b.      Notulen rapat pendirian Koperasi. 



Pasal 6
1)        Para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk diajukan kepada Notaris. 
2)        Dalam penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanyadapat berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.
3)        Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.
B.   Notulen Rapat Pendirian Koperasi
NOTULEN RAPAT PENDIRIAN KOPERASI
Hari                  :    Kamis
Tanggal            :    15 November 2018
Pukul                :    09.00 - 12.00 dan 14.00 - 18.00 WIB
Tempat              : Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon, Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pimpinan Rapat :  Asti Dwi Indahsari
Isi rapat               :
1)      Rancangan pembentukan koperasi.  
2)      Rancangan anggaran dasar.   
3)      Menentukan susunan nama pengurus dan pengawas pertama.  
4)      Mempersiapkan akta pendirian koperasi.
Telah diadakan Rapat Anggota Pendirian Koperasi yang dihadiri Oleh 40 (empat puluh orang, 30 calon anggota dan 10 orang dari dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta rapat. Pimpinan rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai berikut:
1.      Rancangan pembentukan koperasi.
2.      Rancangan anggaran dasar.
3.      Menentukan susunan nama pengurus dan pengawas pertama.
4.      Mempersiapkan akta pendirian koperasi.
-       Peserta rapat masing-masing menyampaikan pendapat mengenai rancangan, mengajukan pengurus, menyanggah dan memberikan saran terhadap aspirasi yang di sampaikan dan seterusnya.
-       Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan rapat.
-       Peserta rapat menyampaikan :
1)      Menyetujui  rancangan anggaran dasar.
2)      Menyetujui susunan nama pengurus dan pengawas pertama.
3)      Dan seterusnya. Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka pimpinan rapat menutup rapat pada pukul  18.00 WIB.
Dari segala sesuatu yang tersebut dahulu, maka dibuatkanlah Notulen Rapat ni untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Sibuntuon, Kamis 15 November 2018
Wakil Peserta Rapat                                                                  Pimpinan Rapat



(Melati Sukma Sari )                                                                  (Asti Dwi Indah Sari)



PELAKSANAAN UNIT USAHA AGROBISNIS

KOPERASI AGRO SIBUNTUON


Kondisi Geografis

Desa Sibuntuon terletak di kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir provinsi Sumatera Utara. Desa ini memiliki luas 2,66 km² dengan jumlah penduduk 366 jiwa (2015). Desa Sibuntuon berbatasan dengan daerah – daerah berikut ini :
  • sebelah Utara berbatasan dengan Desa Siboruon
  • sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Hutagaol
  • sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lumban Gorat
  • sebelah Barat berbatasan dengan Desa Paindoan
Kabupaten Toba Samosir berada di Dataran Tinggi Bukit Barisan dengan ketinggian 300-2.200 m di atas permukaan laut, dengan topografi dan konten tanah yang beraneka ragam, yaitu datar, landai, miring dan terjal. Struktur tanahnya lebih labil dan berada pada wilayah gempa tektonik dan vulkanik.
Kabupaten Toba Samosir terletak pada bagian tengah Provinsi Sumatera Utara dan berada di jajaran Bukit Barisan dengan topografi berbukit dan bergelombang, dengan posisi tersebut, wilayah Toba Samosir merupakan daerah pengaman bagi kabupaten lainnya karena wilayah ini merupakan hulu dari beberapa sungai besar dan kecil yang mengalir ke Wilayah Timur Sumatera Utara.
Komposisi tanah didominasi jenis tanah Tufo Toba, pasir tercampur tanah liat, kapur dan sebagian lainnya beruipa lapisan tanah batuan yang relatif kurang subur untuk pertanian.

Kondisi Demografi

a.       Luas daerah, jumlah penduduk, kepadatan penduduk di Desa Sibuntuon pada tahun 2015 adalah:
Desa
Luas
Jumlah Penduduk
Kepadatan
Sibuntuon
2,66 km²
366 jiwa
137,59 jiwa/km²
b.      Komposisi penduduk desa Sibuntuon dan rasio jenis kelamin
Desa
Jenis Kelamin
Sex ratio
Laki-laki
Perempuan
Sibuntuon
160
206
0,78
c.       Kondisi penduduk Desa Sibuntuon tahun 2015
Uraian
Tahun 2015
Jumlah penduduk (jiwa)
366 jiwa
Kepadatan penduduk (jiwa/km2)
137,59 jiwa/km²
Sex ratio (%)
0,78
Jumlah rumah tangga
70
Rata – rata ART (Jiwa/Ruta)
5,2
Kelompok umur :

0 – 14 tahun
86
15 – 64 tahun
200
65 +
80

d.      Potensi  daerah dari prespektif ekonomi
Luas Desa Sibuntuon memiliki lahan pertanian seluas 20ha dengan luas untuk daerah pemukiman penduduk seluas 2,66 km². Lahan ini dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman kebutuhan pokok seperti padi, jagung dan sayur-sayuran.


Sifat Pelaksanaan

Agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dan terlaksana dengan baik dan optimal diperlukan strategi dengan mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang ada baik didalam maupun diluar koperasi. Adapun strategi pelaksanaan yang akan dilakukan diantaranya adalah swakelola, berorientasi pada peningkatan penguasa keterampilan dan menganalisa jenis-jenis usaha.
Swakelola merupakan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh seluruh anggota Koperasi, dengan motto “dari kita, oleh kita dan untuk kita“. Berorientasi pada peningkatan penguasa keterampilan adalah sasaran utama pelaksanaan program ini tanpa mengurangi prinsip ekonomi. Menganalisa jenis-jenis usaha meliputi; uji coba produk/jasa, survey pasar secara kontinu, dan menentukan produk unggulan.

Jenis Kegiatan Usaha Ekonomi

Sesuai dengan sumber daya manusia dan alam di sekitar koperasi dan memperhatikan segi pemasaran produk, maka bidang usaha yang akan berjalan dan akan dikembangkan meliputi bidang agrobisnis dengan menyediakan obat-obatan pertanian mengingat daerah sekitar koperasi dikelilingi oleh ratusan hektare sawah dan kebun. Sawah merupakan penghasil padi, cabai, jagung dan tanaman palawija lainnya. Berdasarkan pertimbangan diatas maka usaha agrobisnis yang ingin dikembangkan di koperasi ini adalah menyediakan obat-obatan pertanian seperti Herbisida, Fungisida, Insektisida, Benih, Pupuk, dan alat-alat pertanian.


Daftar Dan Analisa Harga Produk

Tanaman
Uraian
Harga/unit
Padi
Rp 6.000
Jagung Baby
Rp 11.000
Jagung Manis
Rp 3.600
Singkong
Rp 1.600
Ubi
Rp 900
Sawi Hijau
Rp 4.000
Terong Ungu Besar
Rp 4.000
Terong Hijau
Rp 4.000

Pupuk
Uraian
Harga/unit
Subsidi
UREA
Rp 1.800
SP36
Rp 2.000
ZA
Rp 1.400
NPK
Rp 2.300
Organik
Rp 500
Non Subsidi
UREA
Rp 5.000
SP36
Rp 5.000
ZA
Rp 3.200
NPK Mutiara
Rp 9.000
NPK Pak Tani
Rp 8.300
KCl Mahkota
Rp 6.000
Dolomit
Rp 400


Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Agro Sibuntuon Dari Simpanan (dalam Rupiah)

NAMA ANGGOTA
IURAN POKOK
IUARAN WAJIB
IUARAN
SUKA RELA
JUMLAH
250000
150000
500000
900000
Santoso S.E.
250000
150000
450000
850000
Saskia SH.
250000
150000
509000
909000
Asti Dwi Indah Sari
250000
150000
456000
856000
Melati
250000
150000
654000
1054000
Sokmo
250000
150000
150000
550000
Indra friskha
250000
150000
90000
490000
Winda Jasril
250000
150000
120000
520000
Sehun
250000
150000
45000
445000
Jukilidin
250000
150000
67000
467000
 Irene
250000
150000
67800
467800
Wendy
250000
150000
70000
470000
Adi
250000
150000
120000
520000
Cipto
250000
150000
250000
650000
Ivoni safitri.
250000
150000
70000
470000
Rizki.
250000
150000
99000
499000
Ferdinand
250000
150000
121000
521000
Arkan
250000
150000
56000
456000
Bimasakti
250000
150000
70000
470000
Mustofa
250000
150000
434000
834000
Firman adnan.
250000
150000
323000
723000
Nanda trianna.
250000
150000
213000
613000
Nofi rahma dewi
250000
150000
78600
478600
Lisa putri andayani
250000
150000
245000
645000
Rianto
250000
150000
389000
789000
Rinto
250000
150000
70000
470000
 Fahmi shidiq.
250000
150000
57000
457000
Gilang sanjaya.
250000
150000
43000
443000
 Baihaqi
250000
150000
123000
523000
Yoga
250000
150000
70000
470000
Joy
250000
150000
98000
498000
 Agus
250000
150000
76000
476000
Junaedi
250000
150000
70000
470000
Haposan
250000
150000
50000
450000
Ristano
250000
150000
125000
525000
Farida
250000
150000
80000
480000
Risa
250000
150000
65000
465000
 Budi
250000
150000
300000
700000
 Asep
250000
150000
89000
489000
Jenkai
250000
150000
120000
520000
Total
10000000
6000000
7083400
23083400


Rancangan Penerimaan Dan Pengeluaran Dari Usaha Agrobisnis (dalam Rupiah)

Nama Barang
Pemasukan
Pengeluaran
Keuntungan
Harga
Bobot (kg)
Jumlah
Harga
Unit
Jumlah
Harga
Unit
Jumlah
Tanaman









Padi
6000
7000
42000000
6900
7000
48300000
900
7000
6300000
Jagung Baby
11000
1000
11000000
12000
1000
12000000
1000
1000
1000000
Jagung Manis
3600
6500
23400000
4000
6500
26000000
400
6500
2600000
Singkong
1600
400
640000
2000
400
800000
400
400
160000
Ubi
900
1000
900000
1000
1000
1000000
100
1000
100000
Sawi Hijau
4000
800
3200000
5000
800
4000000
1000
800
800000
Terong Ungu Besar
4000
856
3424000
5000
856
4280000
1000
856
856000
Terong hijau
4000
500
2000000
5000
500
2500000
1000
500
500000
Pupuk

Subsidi
UREA
1800
1000
1800000
2200
1000
2200000
400
1000
400000
SP36
2000
900
1800000
2350
900
2115000
350
900
315000
ZA
1400
1050
1470000
1690
1050
1774500
290
1050
304500
NPK
2300
1000
2300000
2500
1000
2500000
200
1000
200000
Organik
500
1200
600000
700
1200
840000
200
1200
240000
Non Subsidi

UREA
5000
500
2500000
5500
500
2750000
500
500
250000
SP36
5000
500
2500000
5500
500
2750000
500
500
250000
ZA
3200
400
1280000
3600
400
1440000
400
400
160000
NPK Mutiara
9000
150
1350000
9500
150
1425000
500
150
75000
NPK Pak Tani
8300
50
415000
8600
50
430000
300
50
15000
KCI Mahkota
6000
200
1200000
6450
200
1290000
450
200
90000
Dolomit
400
1000
400000
670
1000
670000
270
1000
270000
Total


104179000


119064500


14885500

Maka dapat di simpulkan seluruh modal koperasi :
Modal hibah                                         : Rp 7.000.000,00
Modal anggota                         : Rp 23.083.400,00
Modal insentif dari pemerintah   : Rp 5.000.000,00
Total modal                                          : Rp 35.083.400,00
Text Box: Rancangan Penggunaan modal
1) Untuk Cadangan    Rp. 9.500.000,00
2) Untuk Usaha Agrobisnis    Rp. 12.000.000,00
Dengan Harapan Keuntungan 
1) Usaha Agrobisnis     Rp. 14.885.500,00






 








Susunan Pengurus Koperasi Agro Sibuntuon

1. Dewan Pembina               : Meidine S.E,
2. Penanggung jawab           : Santoso S.E.
3. Penasehat                        : Saskia S.E.
4. Ketua                              : Asti Dwi Indahsari
5.   Sekretaris                        :  1. Melati
2. Sokmo Dadi
6.   Bendahara                       :  1. Indra Friskha
2. Winda Jasril
7.   Humas                             :  1. Sehun
2.   Jukilidin
8.   Anggota                          :  1. Irene
2. Wendy
3. Adi
4. Cipto
5. Ivoni Safitri
6. Rizki.
7. Ferdinand
8. Arkan
9. Bimasakti
10.        Mustofa
11.        Firman adnan.
12.        Nanda trianna.
13.        Nofi rahma dewi
14.        Lisa putrid andayani
15.        Rianto
16.        Rinto
17.        Fahmi shidiq.
18.        Gilang sanjaya.
19.        Baihaqi
20.        Yoga
21.        Joy
22.        Agus
23.        Junaedi
24.        Haposan
25.        Ristano
26.        Farida
27.        Risa
28.        Budi
29.        Asep
30.        Jenkai


Struktur Organisasi Koperasi




Dari susunan pengurus/pengelola diatas dapat diuraikan peranan manajemen dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para angota koperasi bebas untuk berbicara, memberi usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarka suara terbanyak. Dalam rapat anggota tahunan, hal-hal yang ditetapkan dalam rapat yaitu sebagai berikut:
1.      Anggaran dasar
2.      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3.      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5.      Pengesahan pertanggung jawaban pengirus dalam pelaksanaan tugasnya
6.      Pembagian sisa hasil usaha
7.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota diadakan paling sedikit dalam 1 (satu) tahun, sehngga sering disebut rapat anggota tahunan (RAT). Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segerademi kepentingan bersama dalam koperasi, maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB). Alasan utamanya dilakukannya permintaan RALB adalah apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
2.    Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat kembali dipilih kembali. Pengurus koperasi pada Koperasi Agro Sibuntuon terdiri dari ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
Adapun tugas-tugas dari pengurus adalah sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Sebagai perangkat organisasi yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dan untuk atas nama koperasi yang bersangkutan. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengengkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Maksud dari wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh pengurus. Dengan demikian, pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenanga dan kuasa yang dilimpahkan. Dengan demikian pengelola bertanggung jawab sepenuhnya pada pengurus.

3.    Pengawas
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas adalah orang yang mengadakan pengawasan terhadap kebujaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi. Pengawas  bertanggung jawab kepada rapat anggota. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Agar setiap kegiatan pada koperasi Agro Sibuntuon dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Adapun tugas dari pengawas dalam mengawasi kegiatan koperasi dibawah wewenang pengurus yaitu sebagai berikut:
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tenang hasil pengawasan.


AKTA PENDIRIAN

KOPERASI AGRO SIBUNTUON

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                           : Asti Dwi Indahsari
Alamat                         : Jl. Tarurung No. 1, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Sekretaris

2.      Nama                           : Meidine S.E,
Alamat                         :  Jl. Tandangi Buhit Balige, sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Akuntan

3.      Nama                           : Melati Sukma Sari
Alamat                         : Jl. Kartini Soposurung Balige, Sibuntuon , Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Akuntan

4.      Nama                           : Saskia S.E.
Alamat                         : Jl. Cempaka No. 13, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Pengacara



5.      Nama                           : Indra Friskha
Alamat                         : Jl. Gereja No.17, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Mahasiswa

6.      Nama                           : Santoso S.E,
Alamat                         : Jl. Gereja HKBP Tambunan, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Petani

            Atas kuasa Rapat Pembentukan Koperasi Agro Sibuntuon yang diselenggarakan tanggal 15 November 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Agro Sibuntuon dengan susunan sebagai berikut:

1.      KETUA                                   :  Asti Dwi Indahsari
2.      SEKRETARIS             :  Melati Sukma Sari
3.      BENDAHARA                        :  Indra Friskha
4.      PENGAWAS :
DEWAN PEMBINA               :  Meidine S.E,
PENANGGUNG JAWAB       :  Santoso S.E,
PENASEHAT                          :  Saskia S.E.

Kuasa pendiri menyatakan mendirikan Koperasi Agro Sibuntuon serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Agro Sibuntuon dengan ketentuan sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR

KOPERASI AGRO SIBUNTUON

B A B  I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.    Koperasi ini bernama “KOPERASI Agro Sibuntuon” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Agro Sibuntuon.
2.    KOPERASI Agro Sibuntuon ini berkedudukan di:
Jalan / Desa : Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon
Kecamatan              : Balige
Kabupaten               : Toba Samosir
Propinsi                   : Sumatera Utara
3.    Wilayah keanggotaan Koperasi Agro Sibuntuon ini meliputi: para petani dan masyarakat yang berada di Desa Sibuntuon.
4.    Koperasi Agro Sibuntuon dapat membuka cabang / perwakilan baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
                Koperasi Agro Sibuntuon berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas  Kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
1.    Koperasi Agro Sibuntuon melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi  yaitu :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Kemandirian.
e.    Pendidikan Perkoperasian.
f.      Kerja sama antar Koperasi.
g.    Kerja sama dengan badan usaha lainnya.
2.    Koperasi Agro Sibuntuon sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
B A B  III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi Agro Sibuntuon adalah untuk :
1.    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian daerah dan nasional.
Pasal 5
            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Agro Sibuntuon menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.    Melaksanakan Kegiatan :
a.    Usaha Unit Agrobisnis yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya,
b.    Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Agro Sibuntuon dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya berdasarkan kesepakatan.
c.    Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2.    Melaksanakan kegiatan usaha penjualan.
3.    Melaksanakan kegiatan usaha jasa.
4.    Mengadakan kegiatan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5.    Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi Serba – Serbi  dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6.    Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5), Koperasi Agro Sibuntuon dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan atau Badan Usaha lainnya baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.    Koperasi Agro Sibuntuon dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang dan/atau perwakilan harus mendapat persetujuan dan keputusan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Agrobisnis dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas Pembantu di wilayah keanggotaannya dan melaporkan kegiatan tersebut kepada pengurus pusat.
8.    Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
9.    Koperasi Agro Sibuntuon  harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussines Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP/Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Agro Sibuntuon dan disahkan oleh Rapat Anggota.


B A B  IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
            Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Agro Sibuntuon adalah sebagai berikut :
1.    Warga Negara Indonesia.
2.    Petani dan masyarakat desa Sibuntuon.
3.    Sehat Rohani.
4.    Memiliki kesinambungan dana atau hubungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi Agro Sibuntuon.
5.    Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
6.    Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota.
7.    Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Agro Sibuntuon.
8.    Menyerahkan dokumen dan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Koperasi Agro Sibuntuon.
Pasal 7
1.   Keanggotaan Koperasi Agro Sibuntuon diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pasal (6), telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftarkan dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Agro Sibuntuon
2.   Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.   Keanggotaan Koperasi Agro Sibuntuon tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.   Koperasi Agro Sibuntuon secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.   Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi Agro Sibuntuon namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
1.   Memperoleh pelayanan dari Koperasi Agro Sibuntuon.
2.   Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3.   Memiliki hak suara yang sama.
4.   Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
5.   Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Agro Sibuntuon.
6.   Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9
  Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban :
1.    Membayar Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Agro Sibuntuon.
3.    Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
4.    Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan serta berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi Agro Sibuntuon.


Pasal 10
1.    Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan secara administratif seperti diantaranya belum terdaftar dan menandatangani buku daftar anggota dan atau belum menyerahkan dokumen pelengkap lainnya sebagaimana diatur dalam ART maka belum bisa dinyatakan berstatus sebagai anggota Koperasi Agro Sibuntuon.
2.    Anggota memiliki hak :
a.    Memperoleh pelayanan dari Pengurus Koperasi Agro Sibuntuon.
b.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Agro Sibuntuon.
3.    Setiap anggota memiliki kewajiban :
a.    Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Agro Sibuntuon.
c.    Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
d.    Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
Pasal 11
1.    Keanggotaan berakhir, apabila :
a.    Anggota tersebut meninggal dunia.
b.    Koperasi Agro Sibuntuon membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan.
c.    Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
2.    Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.    Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.    Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B A B  V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
2.    Rapat Anggota Koperasi Agro Sibuntuon dilaksanakan untuk menetapkan:
a.    Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART.
b.    Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Agro Sibuntuon.
c.    Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d.    Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila Koperasi Agro Sibuntuon mengangkat Pengawas tetap.
f.      Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Agro Sibuntuon.
3.    Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.    Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.    Rapat anggota Koperasi Argo Sibuntuon  terdiri dari :
a.    Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b.    Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RARK dan RAPBK).
c.    Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1.    Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi Agro Sibuntuon dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.    Apabila qourum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali.
3.    Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4.    Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.    Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.    Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.    Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5.    Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6.    Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.
7.    Anggota Koperasi Agro Sibuntuon dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi Agro Sibuntuon harus diberitahu secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi Agro Sibuntuon memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8.    Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus Sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1.    Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Agro Sibuntuon, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2.    Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Agro Sibuntuon dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3.    Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Agro Sibuntuon.
4.    Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.    Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi Agro Sibuntuon dan pihak ketiga.
6.    Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1.    Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.    RAT membahas dan mengesahkan :
a.    Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b.    Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c.    Penggunaan dan pembagian SHU.
d.    Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
e.    Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh pengurus dan pengawas.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOPERASI AGRO SIBUNTUON

Menimbang      : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam menjabarkan Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Agro Sibuntuon.
: Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari   Anggaran Dasar (AD) Koperasi Agro Sibuntuon.
Mengingat        : 1. Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
   2. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
   3.  Anggaran Dasar Koperasi Agro Sibuntuon
   4.  Keputusan Rapat Pengurus tanggal 15 November 2018
Mendengarkan             : Pendapat dan saran dari Pembina khusus pembahasan ART  Koperasi Agro Sibuntuon dan Anggota dalam Rapat.
Memutuskan :
Menetapkan     : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Agro Sibuntuon sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Agro Sibuntuon ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,  maka perlu disusun adanya Anggaran Rumah Tangga koperasi Agro Sibuntuon.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja dan tata kelola untuk memberikan pedoman   kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Agro Sibuntuon, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi
Pelayanan terhadap anggota koperasi :
1.    Pinjaman untuk anggota :
a.    Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara).
b.    Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10 bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman.
c.    Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan.
Pasal 19
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1.    Jelas
2.    Diberhentikan oleh pengurus karena :
a.    Jelas
b.    Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1.    Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi Agro Sibuntuon adalah
                              i.     Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT Koperasi Agro Sibuntuon.
                            ii.     Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI Koperasi Agro Sibuntuon.
                           iii.     Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI Koperasi Agro Sibuntuon yang telah disetujui oleh RA/RAT.
2.    Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
                              i.     Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
                            ii.     Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
                           iii.     Tidak melaksanakan kewajiban membayar Simpanan Wajib dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Agro Sibuntuon selama 6 bulan berturut-turut.
Pasal 37
1.    Jelas
2.    Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh  ART.
Tata cara pemilihan pengawas :
a)    Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.
b)   Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota Koperasi Agro Sibuntuon.
Pasal 45
Manager dan Karyawan
1.    Tata cara dan persyaratan mengangkat manager :
a.    Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b.    Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c.    Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset.
d.    Manager dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
e.    Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system presentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.

2.    Tata cara pengangkatan karyawan :
a.    Pegawai berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b.    Karyawan yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c.    Gaji karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 50
1.    Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Agro Sibuntuon, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,00.
2.    Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :
a.    Simpanan  sukarela.
b.    Simpanan berjangka.
3.    Bagi anggota yang menyimpan di Koperasi Agro Sibuntuon minimal Rp. 250.000,00 akan mendapatkan  jasa 0,25% per-bulan.
4.    Simpanan Penyertaan Usaha :
a.    Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b.    Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.    Setiap anggota yang menyimpan Simpanan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU Koperasi Agro Sibuntuon.
5.    Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.

Sibuntuon, 15 November 2018



PENGURUS KOPERASI AGRO SIBUNTUON
KETUA                                                              SEKRETARIS


        ( Asti Dwi Indahsari )                                                   ( Melati )
          



BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI AGRO SIBUNTUON

            Pada hari Kamis, 15 November 2018 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Agro Sibuntuon yang dihadiri oleh 40 (empat puluh orang, 30 calon anggota dan 10 orang dari dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta rapat. Pimpinan rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai berikut:
1.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama                                  :  Koperasi Agro Sibuntuon
Tempat kedudukan              :  Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon, Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Jenis Koperasi                     :  Koperasi Unit Desa
2.    Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Pasar :
Ketua                   :  Asti Dwi Indahsari
Sekretaris             :   1. Melati
2. Sokmo Dadi
Bendahara :   1.  Indra friskha
2.    Winda Jasril
Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Agro Sibuntuon sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Agro Sibuntuon.       
                                                                        Sibuntuon, 15 November 2018
Pengurus Koperasi Agro Sibuntuon       Ketua                                       Sekretaris                             Bendahara
Asti Dwi Indahsari                             Melati                                Irfan Friska

SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI


Nama                           : ..............................................................
NIM                            : ..............................................................
Dengan ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi unit desa untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang agrobisnis sebagai berikut :
1.      Nama Koperasi            : Koperasi Agro Sibuntuon
2.      Kegiatan usaha             : Agrobisnis
Dengan surat perizinan koperasi ini kami ajukan kiranya diberikan perhatian dan prioritas serta ditindak lanjuti. Atas segala kebijakannya kami ucapkan terimakasih.
                                                                                   
                                                                        Sibuntuon, 15 November 2018

Yang menerima izin                                                    Yang memberi izin


( Asti Dwi Indahsari )                                     ( Rinto Harahap S.H )



LEMBAR PENGESAHAN

Sibuntuon, 15 November 2018

           Ketua                                      Sekretaris                          Bendahara


( Asti Dwi Indah Sari )                       ( Melati )                    ( Indra Friskha )
         


PENUTUP

            Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dari ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan para petani masyarakat di bidang agrobisnis yang sangat mendukung usaha kami.
            Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran saya dan masukan sangat kami perlukan karena kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                                        Sibuntuon, 15 November 2018

        Ketua                                                                              Sekretaris



( Asti Dwi Indah Sari )                                                              ( Melati )