Jumat, 08 November 2019

Revolusi Industri 4.0

Konsep Pemasaran Universal

Dasar dari keberhasilan program pemasaran global adalah pemahaman yang dalam akan disiplin pemasaran. Pemasaran adalah proses mengkonsentrasikan berbagai sumber daya dan sasaran dari sebuah organisasi pada kesempatan dan kebutuhan lingkungan. Fakta utama dan paling fundamental adalah bahwa pemasaran merupakan disiplin universal. Disiplin pemasaran dapat di setiap negara. Walaupun pemasaran bersifat universal, kebiasaan pemasaran tentu bervariasi dari satu negara ke negara lain. Dalam 3 dekade terakhir konsep pemasaran telah berubah secara dramatis. Konsep pemasaran berkembang dari konsep semula, yang memfokuskan pada pemasaran produk dan pada membuat produk lebih baik, dengan lebih baik didasarkan pada standar dan nilai internal.
-Konsep baru pemasaran dan “Empat P”
Konsep baru dari pemasaran, yang muncul kira-kira tahun 1960, mengalihkan fokus pemasaran dari produk ke pelanggan.
-Konsep strategis pemasaran
Di tahun 1990 jelas bahwa konsep baru pemasaran sudah ketinggalan zaman dan zamannya menuntut konsep strategis. Konsep strategis pemasaran, mengubah fokus dari pelanggan atau produk ke pelanggan dalam konteks lingkungan eksternal yang lebih luas.

Pemasaran Domestik ke Pemasaran Global

Pemasaran Domestik adalah pemasaran yang secara nyata ditunjukkan pada pasar dalam negeri. Jadi pelaku bisnis hanya memasarkan produknya di dalam negeri karna berbagai faktor seperti keterbatasan dana untuk melakukan ekspansi, ataupun rasa aman yang didapat karna pasar domestic lebih mudah di atur dalam berbagai hal dibandingkan pasar global.
Pemasaran Global adalah pemasaran berskala dunia, lebih fokus pada pemanfaatan asset, pengalaman dan produk perusahaan secara global dan  melakukan penyesuaian pada apa yang benar-benar unik dan berbeda dalan setiap negara. Dengan tujuan untuk memperluas pasar konsumen dan juga bertahan hidup. Untuk beralih dari pemasaran domestic ke pemasaran global ada tahap yang harus dilalui, mulai dari pemasaran domestic, pemasaran ekspor, pemasaran internasional, pemasaran multinasional hingga mencapai pemasaran global/transnasional.
Strategi yang digunakan untuk memasuki pasar global diantaranya adalah melakukan ekspor-impor, membuka kantor perwakilan atau cabang di Negara lain, melakukan franchising, mengakusisi perusahaan lain.

Kekuatan yang Mendorong dan Menghambat Pemasaran Global

Dalam proses menuju pemasaran global ada kekuatan yang mendorong dan menghambat pemasaran global. Faktor yang mendorong seperti kebutuhan dan keinginan pasar, teknologi, perbaikan transportasi, biaya, kualitas, perdamaian global, pertumbuhan ekonomi dunia, dan mengenali peluang untuk mengembangkan daya tuas secara global. Sedangkan faktor yang menghambat antara lain perbedaan pasar, perbedaan budaya, perbedaan mata uang, budaya organisasi, kendali nasional, dan lain-lain.

Kekuatan yang mendasari bisnis internasional

Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain. Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dalam hal ini, ada kekuatan yang mendasari bisnis internasional, yaitu
Etnosentris adalah suatu asumsi atau keyakinan bahwa negeri asal sendirilah yang unggul. Dalam perusahaan etnosentris, operasi di luar negeri dianggap kurang penting dibandingkan domestik dan terutama dilakukan untuk melempar kelebihan produksi domestik.
Polisentris adalah keyakinan yang didasari bahwa setiap negara unik dan berbeda serta cara utuh meraih sukses di setiap negara adalah menyesuaikan diri dengan perbedaan unik dari setiap negara. Dalam tahap polisentris, anak perusahaan didirikan di pasar luar negeri. Setiap anak perusahaan bekerja secara independen dan menetapkan tujuan dan rencana pemasaran sendiri. Pemasaran diorganisasikan dengan dasar negara per negara, dengan setiap negara mempunyai kebijakan pemasaran unik sendiri.
Regiosentris dan Geosentris adalah perusahaan memandang wilayah regional dan seluruh dunia sebagai suatu pasar dan mencoba mengembangkan strategi pemasaran terpadu regional atau dunia. Regiosentris merupakan orientasi geosentris yang terbatas pada suatu wilayah regional artinya manajemen harus mempunyai suatu pandangan dunia ke arah wilayah regional, tapi akan memandang sisa dunia dengan orientasi etnosentris atau polisentris, atau kombinasi keduanya.

Konsep Kunci Perencanaan Pemasaran Global

Ada 6 konsep kunci yang memberi dukungan ke arah pemahaman yang lebih baik mengenai kesempatan dan tantangan dari pemasaran global. Konsep tersebut adalah strategi, perusahaan di Dunia, Pengelompokkan, segmentasi dan target pemasaran, kepekaan lingkungan, pengaruh yang mempersatukan dan membedakan, daur hidup produk/pasar, model daur perdagangan produk

Tahap-Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional : Tipologi Dinamis

Ada 5 tahap dalam evolusi perusahaan transnasional, yaitu : Domestik, Internasional, Multinasional, Global dan Transnasional. Tahap ini menggambarkan perbedaan signifikan dalam strategi, cara memandang dunia, orientasi dan praktek perusahaan yang berkecimpung di lebih dari satu Negara. Salah satu perbedaan kunci dalam perusahaan di berbagai tahap ini adalah orientasi mereka.
Tahap ke-1 :   Domestik
Perusahaan tahap 1 adalah domestic dalam hal focus, visi dan operasinya. Orientasinya adalah etnosentris. Perusahaan ini memfokuskan pada pasar, pemasok dan pesaing domestik. Pengamatan lingkungannya pada lingkungan domestik, yang sudah dikenal dan dari Negara sendiri. Moto yang tidak disadari dari perusahaan : “Bila tidak terjadi di negara ini, hal itu tidak akan terjadi”. Perusahaan tahap 1 yang sedang tumbuh, kalau sudah mencapai batas pertumbuhan dalam pasar primer, akan melakukan variasi memasuki pasar, produk, dan teknologi baru, bukan lagi memfokuskan pada peneterasi pasar internasional
Tahap ke-2 :   Internasional
Perusahaan tahap 2 memperluas pemasaran, prabrik, dan kegiatan lain di luar negari. Perusahaan tersebut memburu kesempatan bisnis di luar negeri, walaupun begitu masih tetap etnosentris, atau berorientasi dalam negeri, dalam orientasi dasarnya. Tanda dari perusahaan tahap 2 adalah keyakinan bahwa cara-cara melakukan bisnis, orang, kebiasaan, nilai-nilai, dan produk negeri sendiri lebih unggul dibandingkan dengan yang ada dimanapun di dunia. Fokusnya dari perusahaan tahap 2 adalah tetap pada pasar dalam negeri.Tahap 2 merupakan awal dari tahap 4 :”Global”. Kalau perusahaan memutuskan untuk memasuki pasar internasional, masuk akal ditahap awal untuk memperluas bisnis dan bauran pemasaran (4P) seluas mungkin sehingga mereka dapat memusatkan belajar mengenai cara melakukan bisnis di Negara asing.
Tahap ke-3 :   Multinasional
Pada waktunya, perusahaan tahap 2 akan menemukan bahwa perbedaan dalam pasar di seluruh dunia menuntut adaptasi dari bauran pemasaran agar dapat sukses. Kalau perusahaan sudah memutuskan untuk memberikan respon pada perbedaan pasar, perusahaan itu beranjak menjadi perusahaan tahap 3 Multinasional yang mengejar strategi multidomestik. Fokus dari perusahaan tahap 3 adalah multinasional atau dalam istilah strategi disebut multidomestik (artinya perusahaan itu merumuskan strategi yang unik untuk setiap Negara tempat perusahaan itu melakukan bisnis). Orientasi dari perusahaan ini bergeser dari etnosentris menjadi polisentris. Orientasi polisentris adalah asumsi bahwa pasar dan cara melakukan bisnis di seluruh dunia demikian unik, sehingga satu-satunya cara agar sukses secara internsional adalah melakukan penyesuaian pada aspek yang berbeda dari setiap pasar nasional. Strategi pemasaran tahap 3 adalah menyesuaikan bauran pemasaran domestic agar cocok dengan pilihan dan kebiasaan asing. Contohnya : Philips dari Belanda (1960)
Tahap ke-4 :   Global
Perusahaan tahap 4 membuat ancangan strategi yang cukup besar dari tahap 3 multinasional. Perusahaan pasti punya strategi pemasaran global atau strategi menemukan pemasok global, tetapi tidak pernah kedua-duanya. Perusahaan itu akan memfokuskan pada pasar dan sumber daya global dari dalam negeri atau salah satu Negara lain untuk memasok pasar ini atau akan memfokuskan pada pasar domestik dan sumber daya dari dunia untuk memasok saluran distribusi domestic. Contohnya :  Harley Davidson dan Gap. Harley. Strategi perusahaan global tahap 4 adalah memenangkan strategi bila sebuah perusahaan dapat menciptakan keunggulan bersaing dengan membatasi globalisasi dari rantai nilai.
Tahap ke-5 :   Transnasional
Perusahaan pada tahap 5 ini jauh lebih canggih daripada sekedar sebuah perusahaan dengan penjualan, investasi dan opeasi di banyak Negara. Perusahaan semakin lama semakin mendominasi pasar dan industri di seluruh dunia ini adalah sebuah perusahaan dunia terpada yang menghubungkan sumberdaya global dengan pasar global dan membuat laba. Tidak ada contoh perusahaan transnasiona yang ‘murni’, tetapi jumlah perusahaan, yang memperlihatkan banyak karakteristik dan beberapa lagi sebagaian besar karakteristik perusahaan global bertambah banyak.Perusahaan tahap ini orientasinya geosentris. Perusahaan ini mengakui adanya persamaan dan perbedaan, serta mengadopsi pandangan dunia. Perusahaan tsb berfikir global dan bertindak lokal. Perusahaan mengadopsi strategi global yang memungkinkannya untuk meminimalkan penyesuaian di berbagai Negara yang benar-benar menambah nilai bagi pelanggan di Negara itu. Perusahaan tsb melakukan penyesuaian hanya bila menambah nilai yang ditawarkan. Pengetahuan dalam transnasional diciptakan oleh seluruh fungsi di semua lokasi dan dikembangkan bersama serta disebarkan ke seluruh dunia.

Tinjauan Ekonomi Dunia

Ekonomi dunia telah mengalami perubahan revolusioner dalam 50 tahun terakhir. Mungkin perubahan yang paling besar dan mendasar adalah munculnya “pasar global dan persaingan global”.
Perubahan terus berlangsung di seluruh dunia, termasuk di Negara sedang berkembang, terdapat 5 perubahan besar yang mendasar, yaitu :
Perpindahan modal menjadi kekuatan yang mendorong ekonomi dunia, bukan lagi perdagangan, sehingga perpindahan modal dan perdagangan sangat menentukan nilai mata uang (kurs valuta asing).
Produksi telah “terlepas” dari tingkat orang yang bekerja. (walaupun tingkat tenaga kerja menurun, tetapi volume produksi masih tetap terus meningkat)
Produk primer telah “terlepas” dari ekonomi industri. (hal ini berlawanan dengan masa lalu, yaitu ketika turunnya harga bahan mentah akan menyebabkan depresi di seluruh dunia dalam ekonomi industri)
Ekonomi dunia dapat dikendalikan. Ekonomi makro Negara tidak lagi mengendalikan hasil ekonomi.
“Kontes” selama 75 tahun antara kapitalisme dan sosialisme telah berakhir. Keberhasilan yang jelas dari sistem kapitalis dibandingkan model komunis yang terkendali dan terpusat telah menyebabkan runtuhnya komunisme sebagai sebuah model mengorganisasi kegiatan ekonomi dan sebagai sebuah ideology.

Sistem Ekonomi

Di dunia terdapat 3 tipe system ekonomi, yaitu kapitalis, sosialis dan campuran. Klasifikasi ini didasarkan pada metode mengalokasikan sumber daya dalam system, yang masing-masing berupa alokasi pasar, alokasi berdasarkan perintah atau rencana sentral dan alokasi campuran. Tidak ada contoh yang murni dari system alokasi pasar atau alokasi berdasarkan rencana sentral. Semua system yang ada sebenarnya adalah alokasi campuran.
- Alokasi Pasar
Adalah system yang mengandalkan pada pelanggan atau konsumen untuk mengalokasikan sumber daya. Pilihan atau pembelian pelanggan di bawah suatu sisitem pasar memutuskan apa yang akan diproduksi oleh siapa.
System pasar adalah demokrasi ekonomi – uang memberikan hak pada anda untuk memberikan suara mengenai barang sesuai dengan pilihan anda. Pelanggan dan konsumen membuat rencana ekonomi dari system alokasi pasar dengan keputusan mereka membeli dan minat membeli. Contoh Sistem Alokasi  Pasar adalah negara AS, Eropa Barat dan Jepang (mereka menguasai ¾ Produk Bruto Dunia). Keunggulan yang nyata dari system Alokasi Pasar adalah dalam menyerahkan barang dan jasa yang diperlukan  dan diinginkan orang telah menyebabkan perluasannya ke mantan dari sisi sosialis.
-Alokasi Berdasarkan Perintah (Komando)
Dalam system ini, keputusan alokasi sumber daya (yaitu : produk mana yang harus dibuat dan cara membuatnya) di buat oleh perencana Pemerintah. Jumlah mobil, sepatu, baju , sepeda motor, televisi dan ukuran, warna, mutu, sifat dan sebagainya dari setiap produk ditentukan oleh perencana Pemerintah.
Di bawah system perintah, konsumen bebas untuk membelanjakan uangnya pada barang yang tersedia, tetapi keputusan mengenai apa yang dibuat dan oleh karena itu, barang apa yang tersedia dibuat oleh Perencana Pemerintah.
Contohnya : Mantan Uni Soviet dan Cina, mereka mengandalkan pada system alokasi perintah. Kedua negara tsb telah bergeser menjadi system alokasi pasar. Negara Kuba adalah sebuah contoh negara yang masih menggunakan system ekonomi alokasi perintah.
-Sistem Campuran
Sebenarnya tidak ada system alokasi pasar atau perintah yang murni, semua system pasar mempunyai sector perintah dan system perintah  mempunyai sector pasar. Semua system pasar kapitalis adalah “campuran” (artinya: mereka mempunyai elemen alokasi pasar dan perintah).
Alokasi perintah dari ekonomi pasar adalah proporsi produk domestik bruto yang dikenai pajak dan dikeluarkan oleh pemerintah.
-Produktivitas di seluruh Dunia
Ada hubungan yang erat antara pertumbuhan produktivitas tenaga kerja, yang diukur dengan pertumbuhan output yang dihasilkan per orang dalam tenaga kerja dan bagian investasi dalam PNB.
Tetapi produktivitas tidak secara eksklusif ditentukan oleh investasi saja. Produktivitas sebagian tergantung dari manajemen dan tenaga kerja terampil, pendidikan, tingkat pengangguran dan lainnya.

Perkembangan Pasar

Tahap-tahap dalam Perkembangan Pasar
Pasar negara global berada dalam tahap perkembangan yang berbeda. PNB per-kapita merupakan dasar segmentasi demografis yang berguna. Dengan dasar ini, kita telah membagi pasar global  menjadi 5 kategori. Negara-negara dalam ke-5 kategori ini mempunyai karakteristik yang serupa, sehingga tahap-tahap tadi menyediakan dasar bermanfaat untuk melakukan segmentasi global dan menentukan sasaran pemasaran. Kelima kategorinya adalah :   
Negara Perpenghasilan Rendah :
Dikenal juga sebagai “dunia ketiga” atau negara pra-industri, adalah negara-negara yang mempunyai penghasilan kurang dari $ 400 per-kapita tahun 1992. Karakteristik yang dimiliki oleh negara-negara dengan tingkat penghasilan ini adalah sbb:
1.Industrialisasi terbatas dan persentase tinggi penduduk dengan pekerjaan di bidang dan hidup minimal dari pertanian
2.Tingkat kelahiran tinggi
3.Tingkat buta huruf tinggi
4.Amat bergantung pada bantuan luar negeri
5.Politik tidak stabil dan banyak gejolak
6.Terkonsentrasi di Afrika, sebelah selatan Sahara
Negara-negara ini amat terbatas sebagai pasar semua macam produk dan tidak signifikan sebagai ancaman bersaing.
-Negara Perpenghasilan Menengah-Bawah :
Negara ini juga dikenal sebagai negara berkembang (NSB), adalah negara-negara yang mempunyai PNB antara $400 dan kurang dari $2,000 per-kapita di tahun 1992.
Negara ini berada dalam tahap awal industrialisasi. Berbagai pabrik dibangun untuk memasok pasar domestik yang tumbuh dengan barang-barang seperti bahan sandang, baterai, ban, bahan bangunan dan  makanan dalam kemasan. Negara ini juga merupakan lokasi untuk produksi produk standar dan sudah mencapai tahap dewasa seperti pakaian untuk pasar ekspor.
Pasar konsumen di negara ini terus meluas. Mereka merupakan ancaman bersaing yang semakin besar kalau mereka memobilisasi tenaga kerja yang relatif murah dan sering kali bermotivasi tinggi ke pasar sasaran di bagian lain dunia. Dalam produk yang sudah mencapai tahap dewasa dan standar, mereka mempunyai keunggulan bersaing yang besar.
-Negara Perpenghasilan Menengah-Atas :
Negara ini juga dikenal sebagai negara industri baru, yaitu negara-negara yang mempunyai PNB antara $2,001 dan $12,000 perkapita di tahun 1992. Dalam negara ini persentase sektor pertanian menurun tajam karena penduduk pindah dari sektor pertanian ke sektor industri dan tingkat urbanisasi meningkat. Banyak negara dalam tahap ini melakukan industrialisasi secara cepat. Tingkat upah meningkat dan yang melek huruf makin banyak dengan tingkat pendidikan maju, tetapi tingkat upah mereka masih jauh lebih  kecil dari negara maju. Dengan kemampuan negara maju dan upah yang lebih rendah, mereka sering kali menjadi pesaing yang kuat dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat yang didorong oleh ekspor.
-Negara Perpenghasilan Tinggi :
Dikenal juga sebagai negara maju, industri, pasca industri atau Dunia Pertama, yaitu negara-negara yang mempunyai PNB di atas $12,000 perkapita. Dengan pengecualian beberapa negara kaya minyak, negara kategori ini mencapai tingkat penghasilan sekarang lewat proses pertumbuhan ekonomi yang dapat dipertahankan.
Istilah pasca industri pertama kali diajukan oleh Daniel Bell dari Harvard. Bell mengatakan : bahwa perbedaan yang terbesar antara masyarakat industri dan pasca industri adalah sumber daya inovasi di masyarakat pasca industri terutama berasal dari kodifikasi pengetahuan teoritis bukan dari penemuan “secara acak”.
Karakteristik lain, seperti : kepentingan di sektor jasa ( > 50% PNB ), tingkat kepentingan yang tinggi dalam pemrosesan dan pertukaran informasi, dan pengaruh pengetahuan lebih besar daripada modal sebagai sumber daya strategis, teknologi intelektual lebih besar dari teknologi mesin, ilmuwan dan professional lebih besar dari insinyur  dan tenaga semi terampil, serta teori dan model lebih besar dari prosedur empiris.
Aspek lain dari masyarakat pasca industri adalah orientasi ke arah masa depan dan kepentingan antarpribadi dan hubungan intrakelompok dalam terselenggarannya fungsi masyarakat.
Contoh masyarakat pasca industri  (negara maju) adalah negara Amerika Serikat, Swedia, dan Jepang.

Perkembangan Pemasaran Dan Ekonomi

Didalam pemasaran, perhatian penting adalah ada tidaknya relevansi pemasaran dalam proses pembangunan ekonomi. Beberapa orang percaya bahwa pemasaran adalah sebua bidang yang hanya relevan dengan kondisi yang berlaku  di Negara maju, masalah utama adalah mengarahkan sumber daya masyarakat ke keluaran yang selalu berubah atau produksi untuk memuaskan pasar yang dinamik. Dinegara yang kurang berkembang, masalah utamanya adalah alokasi dari sumber daya yang langka ke dalam kebutuhan produksi yang jelas. Focus yang penting dalam Negara  yang kurang berkembang adalah pda produksi dan cara meningkat-kan keluaran, bukan pada kebutuhan dan keinginan pelanggan.
Dapat juga diperdebatkan bahwa proses pemasaran dengan memfokuskan sumber daya perusahaan pada peluang lingkungan merupakan proses yang relevan secara universal. Peran dari perusahaan di Negara berpenghasilan rendah sama seperti perananya di Negara berpenghasilan tinggi, yaitu mengidentifikasikan kebutuhan dan keinginan orang dan memfokuskan usaha organisasi untuk memberikan respon pada kebutuhan dan keinginan tsb.
Misalnya : Negara berkembang mempunyai kebutuhan untu mencuci dan membersihkan. Karena tingkat pendapatan yang rendah, proses pencucian dilakukan dengan tangan. Memproduksi dan  menjual mesin cuci otomatis, yang dijalankan dengan listrik bukan merupakan tindakan yang layak di Negara seperti itu, karena biaya dan kerumitan dari peralatan tsb jauh di luar kemampuan ekonomi dan produktif masyarakat tsb.

Pola Konsumsi

-Hukum Engel
Pendapatan merupakan variabel penting yang mempengaruhi pasar potensial untuk sebagian besar produk. Bagaimana pendapatan mempengaruhi konsumsi ?   Setiap pemasar menyadari hubungan antara pendapatan dan pola konsumsi, oleh karena itu seringkali menggunakan segmentasi pendapatan untuk menentukan pasar. Sifat elastisitas pendapatan untuk makanan pertama kali diamati dan dirumuskan oleh ahli statistic bangsa Rusia di abad ke-19, yaitu Ernst Engel. Engel menemukan kondisi seragam di Negara Eropa yang disurveinya.
Kalau pendapatan tumbuh diatas angka minimum tertentu, pengeluaran untuk makanan dalam persentase pendapatan total akan menurun, walaupun angka absolute pengeluaran untuk makanan tidak berubah atau naik.
Pola pengeluaran untuk hal yang penting, disebut sebagai Hukum Engel dan dibenarkan dengan bukti penelitian anggaran.
-Tingkat Kejenuhan Produk
Pada umumnya, tingkat kejenuhan produk atu persentase pembeli potensial atau jumlah rumah tangga  yang memiliki produk tertentu, naik kalau pendaptan nasional per kapita naik. Akan tetapi dalam pemasaran dengan pendapatan cukup bagi konsumen membeli produk tertentu, factor lain hanya dipertimbangkan.
Misalnya :
Penjualan penyejuk udara (air conditioner) dijelaskan dengan pendapatan dan iklim.
-  Orang dengan pendapatan rata-rata di Negara berpenghasilan rendah tidak mampu membeli penyejuk udara tidak peduli betapa panasnya udara ditempat itu.
-  Orang dengan pendapatan tinggi di iklim yang lebih dingin dapat dengan mudah membeli penyejuk udara, tetapi tidak mempunyai akan kebutuhan itu.

Neraca Pembayaran

Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri dari neraca perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Pola Perdagangan

Perdagangan Barang
Ditahun 1990 :  Nilai perdagangan dunia kira-kira AS$ 3,5 triliun, dengan 75% ekspor dunia dihasilkan oleh Negara industri dan 25% oleh negara berkembang.
ME (Eropa) menguasai 40%, AS & Kanada menguasai 18%, Jepang sekitar 9%
60% dari Ekspor ME (Eropa) dan 51% impornya terjadi di antara negara ME(Eropa) sendiri.
Bila ME dianggap sebuah Negara, mereka menguasai 16% ekspor dunia, atau sedikit dibawah AS (40% dari 40%)
20 negara didunia yang paling banyak dalam mengekspor dan mengimpor adalah sbb dengan pengecualian Korea dan Cina, semua adalah Negara berpenghasilan tinggi. Negara tsb adalah : Belanda, Belgia, Irlandia, Portugal, Spanyol, Eslandia, Austria, Norwegia, Yunani, Perancis, Italia, Swiss, Inggris, Denmark, Jepang, Swedia, Turki, Finlandia, Cekoslovakia & Hongaria.
Perdagangan Jasa
Mungkin sector pertumbuhan perdagangan dunia yang paling cepat adalah perdagangan dalam bidang jasa. Sayangnya statistic dn data mengenai perdagangan jasa tidak selengkap perdagangan barang. Banyak Negara (NSB) mengalami kerugian dalam menegakkan hak cipta internasional dan undang-undang paten hingga menyebabkan pemasukan negative dalam bidang jasa terhadap Negara yang menciptkan produk jasa seperti perangkat lunak dan alat hiburan video.

Aspek Dasar Dari Budaya

Para ahli anthropologi mempunyai kesamaan pendapat mengenai 3 karakteristik budaya :
-Budaya bukan pembawaan sejak lahir melainkan dipelajari
-Berbagai bentuk budaya saling berhubungan (kalau salah satu aspek budaya tersentuh, yan lain ikut terpengaruh)
-Dimiliki bersama oleh anggota kelompok dan menjadi pembatas antara kelompok yang berbeda
Karena budaya mempunyai pengaruh demikian penting pada tingkah laku pelanggan, akan bermanfaat untuk membahas secara garis besar asumsi utama yang menyangkut sifat budaya.

Pendekatan Analitis Faktor Budaya

Alasan mengapa factor budaya merupakan tantangan bagi pemasar global adalah bahwa semua ini tidak mudah terlihat. Budaya merupakan tingkah laku yang dipelajari, yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, sulit bagi seseorang dari luar kalangan yang tidak berpengalaman atau tidak terlatih untuk memahaminya. Kecuali bila kita belajar cara untuk menyingkirkan  asumsi budaya kita, kita tidak akan sepenuhnya memahami arti dan pentingnya pernyataan maupun tingkah laku orang dari budaya yang berbeda, yang akan melakukan bisnis dengan kita.
Misalnya :
Bila anda berasal dari budaya yang mendorong tanggungjawab dan inisiatif, anda dapat salah mengerti dengan seorang klien atau atasan dari budaya yang menganjurkan agar orang tetap mengendalikan diri dalam semua kegiatannya. Atasan anda akan mengharapkan diberitahu secara rinci apa yang anda kerjakan ketika anda mungkin mengambil inisiatif dengan anggapan bahwa atasan anda akan menghargai kemauan anda untuk bertanggungjawab.
Untuk mengatasi kecadokan budaya, perlu untuk mengetahui bahwa ada perbedaan budaya dan hal itu dapat dipelajari dan disatukan dalam dasar pengalaman anda. Ada beberapa factor dasar yang akan mempercepat kemampuan anda untuk belajar mengenai budaya lain, yaitu :
Awal dari kebijaksanaan adalah menerima bahwa kita tidak akan pernah benar-benar memahami diri kita sendiri maupun orang lain  (manusia terlalu kompleks untuk “dipahami”). Seperti dikemukan oleh Carl Jung, : “Pada dasarnya salah pengertian itu tidak ada, salah pengertian  hanya ada dalam bidang yang kita anggap “mengerti”.
System persepsi kita amat terbatas. Kita nyaris tidak “melihat” apa-apa. System syaraf kita terorganisasi dengan prinsip umpan balik negatif (artinya : system syaraf kita bekerja demikian halus, sehingga system kendali kita hanya diaktifkan kalau ada sinyal masukan yang berbeda dari apa yang kita harapkan).
Kita menghabiskan sebagian besar energi untuk mengelola masukan persepsi
Kalau kita mengalami atau menangkap tingkah laku aneh, ada sesuatu di belakang tingkah laku ini (yaitu system budaya keyakinan dan nilai yang tidak kita pahami)
Bila kita ingin menjadi efektif dalam budaya asing, kita harus mencoba memahami keyakinan, motif dan nilai. Hal ini memerlukan sikap terbuka, sikap yang berada di atas budaya kita sendiri.

Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerja sama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Dan diakhiri dengan kesepakatan antara pihak yang bertentangan.

Produk Komsumsi

Yaitu produk yang digunakan oleh konsumen tingkat akhir, jadi konsumen membeli lalu digunakan langsung sehingga tidak dijual kembali. Secara umum produk yang sering di konsumsi masyarakat digolongkan menjadi tiga bagian diantaranya:
-Produk kebutuhan sehari-hari.
-Produk belanjaan.
-Produk khusus.

Produk Industri

Yaitu produk yang dibeli oleh produsen atau perusahaan, yang nantinya akan dijual kembali atau digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi sehingga menghasilkan barang lain. Jadi intinya barang/produk industri digunakan untuk proses produksi, diantaranya yaitu:
-Materials and parts “bahan baku dan suku cadang”
-Capital items “barang modal”
-Supplies and services “perlengkapan dan layanan bisnis”

Hukum Internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Organisasi Kawasan

Organisasi kawasan (OK) adalah organisasi internasional (OI) yang beranggotakan beberapa negara dan mencakup badan geopolitik yang operasinya tidak memandang batas negara-bangsa. Keanggotaannya ditentukan oleh batas geografi tertentu seperti benua atau batas geopolitik seperti blok ekonomi. Organisasi kawasan didirikan untuk mendorong kerja sama dan integrasi politik dan ekonomi atau dialog antarnegara atau antarlembaga dalam satu wilayah geografis atau geopolitik tertentu. Organisasi ini menggambarkan pola pembangunan dan sejarah yang muncul sejak akhir PDII serta fragmentasi di dalam globalisasi. Sebagian besar OK bekerja sama dengan organisasi-organisasi multilateral seperti PBB. Meski organisasi kawasan kadang disebut organisasi internasional, istilah organisasi kawasan dianggap lebih masuk akal karena menekankan cakupan keanggotaannya yang lebih terbatas.
Contoh-contoh OK adalah Uni Afrika (UA), Uni Eropa (UE), Komunitas Karibia (CARICOM), Liga Arab (AL), Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Asosiasi Kerja Sama Kawasan Asia Selatan (SAARC), dan [[Persatuan Bangsa-Bangsa Amerika Selatan (USAN).

Lisensi

Menurut Wilbur Cross Pengertian lisensi yaitu suatu kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua, atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut bisa dalam bentuk manufaktur, servis ataupun penjualan.  Sedangkan pengertian lisensi menurut PH Collin merupakan suatu perjanjian untuk memberikan hak milik maupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan produksi dan memanfaatkan sesuatu.
Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Lisensi adalah pemberian izin ntuk melakukan produksi suatu produk atau jasa tertentu, yang mana produk atau jasa itu sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.  Hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan. Hal mengarah kepada penjualan atau izin memanfaatkan hak paten dan hak untuk menggunakan merek dagang.

Anti Trust

Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust atau sekarang lebih umum dikenal sebagai kartel.  Anti Trust dibuat untuk melarang kegiatan monopoli. Isi dari Undang-Undang antitrust ini ada yang  berasal dari hukum Internasional dan hukum di Indonesia.

Sistem Keuangan Internasional

Sistem Keuangan Internasional adalah cabang ekonomi keuangan yang mempelajari keterkaitan dua negara atau lebih dari sisi moneter dan ekonomi makro. Keuangan internasional mempelajari dinamika sistem keuangan global, sistem moneter internasional, neraca pembayaran, nilai tukar, investasi asing langsung, dan hubungannya dengan perdagangan internasional. Keuangan internasional, kadang disebut keuangan multinasional yang menangani manajemen keuangan internasional. Investor dan perusahaan multinasional harus menilai dan mengelola risiko internasional seperti risiko politik dan risiko valuta asing, termasuk keterpaparan transaksi, keterpaparan ekonomi, dan keterpaparan penerjemahan

Implikasi Bisnis Akibat Fluktuasi Nilai Tukar.

Fluktuasi mata uang adalah hasil alami dari sistem nilai tukar mengambang yang merupakan norma bagi sebagian besar ekonomi utama. Nilai tukar satu mata uang dengan mata uang lainnya diperngaruhi oleh banyak faktor fundamental dan teknis.
Tingkat mata uang memiliki dampak langsung pada aspek ekonomi yaitu sebagai berikut:
-Perdagangan Barang Dagangan
Ini mengacu pada perdagangan internasional seperti ekspor atau impor. Secara umum, mata uang yang lebih lemah akan merangsang ekspor dan membuat impor lebih mahal sehingga bisa mengurangi defisit perdagangan suatu negara dari waktu ke waktu. Depresiasi mata uang domestik adalah alasan utama mengapa bisnis ekspor tetap kompetitif di pasar internasional.
Sebaliknya mata uang yang lebih kuat dapat mengurangi daya saing ekspor dan membuat impor lebih murah sehingga dapat menyebabkan defisit perdagangan semakin besar yang akhirnya melemahkan mata uang. Tapi sebelum ini terjadi, sektor industri yang sangat berorientasi ekspor dapat hancur oleh mata uang yang terlalu kuat.
-Arus Modal
Modal asing cenderung mengalir ke negara-negara yang memiliki pemerintahan kuat, ekonomi dinamis dan mata uang yang stabil. Suatu negara perlu memiliki mata uang yang relatif stabil untuk menarik modal asing. Jika tidak, maka prospek kerugian kurs yang ditimbulkan oleh depresiasi mata uang dapat menghalangi investor asing.
Arus modal dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) dan investasi portofolio asing. FDI adalah kondisi di mana investor asing mengambil saham di perusahaan yang ada atau membangun fasilitas baru di luar negeri. Sedangkan investasi portofolio asing adalah kondisi di mana investor asing berinvestasi di sekuritas luar negeri.

Jumat, 29 Maret 2019

Manajemen Sumber Daya Manusia (Analisis SWOT) dan Contoh Kasus Pelanggaran


Sumber daya manusia merupakan aset penting dan berperan sebagai faktor penggerak utama dalam pelaksanaan seluruh kegiatan atau aktivitas instansi, sehingga harus dikelola dengan baik melalui Manajemen Sumber Daya Manusia.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut ahli :
1.Menurut Handoko (2011:3), manajemen sumber daya manusia adalah penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan, dan penggunaan sumber daya manusia untuk mencapai baik tujuan-tujuan individu maupun organisasi.
2.Menurut Desseler (2015:3), manajemen sumber daya manusia adalah proses untuk memperoleh, melatih, menilai, dan mengompensasi karyawan dan untuk mengurus relasi tenaga kerja, kesehatan dan keselamatan, serta hal-hal yang berhubungan dengan keadilan.

Analisis SWOT untuk MSDM :
Strength (Kekuatan)
Memperbanyak relasi, mengenal banyak karakter orang, dapat memahami sifat dan perilaku orang,bisa mengatur tenaga kerja manusia di perusahaan
Weakness (Kelemahan)
Jika tidak dikelola dengan baik dapat menurunkan kualitas tenaga kerja, bias dalam pekerjaan karena merasa kasihan
Opportunity (Peluang)
Berubah mengikuti zaman, sumber daya manusia melimpah, kebutuhan tenaga kerja meningkat
Threats (Ancaman)
Terjadi kecurangan

Contoh kasus pelanggaran dalam MSDM
“Karyawan Indosiar dipecat Sepihak”
Dalam kasus ini PT. Indosiar Visual Mandiri (2010) melakukan pelanggaran hak karyawan dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada informasi tambahan. Perusahaan juga melanggar hak untuk upah, karena saat diberhentikan secara sepihak manajemen perusahaan belum membayar upah karyawannya.



Selasa, 22 Januari 2019

Proposal Pendirian Koperasi Agro Sibuntuon



PROPOSAL PENDIRIAN
KOPERASI AGRO SIBUNTUON


DISUSUN :
·     Asti Dwi Indahsari               (11216156)
·     Meidine Primalia                  (14216350)
·     Melati Sukma Sari                (14216361)
·     Saskia Delfiana                    (16216859)


JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami persembahkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia kami menyampaikan do’a dan terima kasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan tenaga, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dalam penulisan proposal ini.



                                                                        Sibuntuon, 15 November 2018



                                                                                                  Penyusun



DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii


Latar Belakang

Perkembangan dan kemajuan sektor pertanian tidak dapat dipungkiri ditunjang dan didukung oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor keadaan lingkungan, topografi, cuaca, kesuburan tanah, serta faktor penunjang lainnya seperti suplemen ataupun obat-obatan guna memaksimalkan hasil pertanian tersebut.
Seiring dengan perkembangan ilmu teknologi, beberapa alat maupun obat-obatan pertanian kini telah semakin canggih dan semakin terjangkau. Daerah transmigrasi yang sebagaian besar penduduknya bermata pencaharian pertanian sangat membutuhkan sarana penunjang dan pendukung guna meningkatkan hasil pertanian mereka. Untuk itu kami melihat peluang jenis usaha agrobisnis di bidang pertanian guna menunjang dan mendukung tercapainya hasil pertanian yang maksimal yang nantinya dapat meningkakan kualitas maupun kuantitas dari hasil pertanian tersebut. Tentunya dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pertanian, kesejahteraan para petani pun akan meningkat.
Koperasi Agro Sibuntuon diharapkan dapat memenuhi segala kebutuhan petani dan dapat menjadi sahabat bagi petani karena menyediakan segala kebutuhan dan keperluan dalam bidang pertanian. Program dan kebijakan-kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah, dari Departemen Pertanian yaitu dalam Program Aksi Pengembangan Lembaga Mandiri yang mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan harapan kami dalam mengembangkan keterampilan  dan usaha ekonomi. Melalui proposal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang obyektif tentang arah pengembangan, terutama dalam kaitannya dengan program peningkatan penguasaan keterampilan dan usaha ekonomi.

 



Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi Agro Sibuntuon sama dengan apa yang dikemukakan oleh undang-undang dan organisasi dunia, sebagai berikut :

1.          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.          Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris.
3.          Partisipasi aktif dari anggota.
4.          Pendidikan perkoperasian.
5.          Kerjasama antar koperasi.
6.          Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota koperasi.

Maksud dan Tujuan

a.       Menyejahterakan kehidupan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.      Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat.
c.       Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
d.      Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi.
e.       Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
f.        Mengedukasi anggota dan masyarakat dalam penggunaan pupuk yang baik.
g.       Membantu anggota dan massyarakat dalam melakukan diversifikasi tanaman.



Visi Dan Misi

Visi Koperasi Agro Sibuntuon adalah menjadi koperasi yang selalu eksis dan berkembang serta sebagai soko guru bagi anggota dan masyarakat luas.
Misi dari Koperasi Agro Sibuntuon adalah:
  1. Menciptakan pelayanan yang nyaman bagi anggotanya agar tercipta hubungan yang baik antara koperasi dan anggota.
  2. Mencapai pertumbuhan dan keuntungan serta berkesinambungan melalui sinergi dengan mitra strategi agar menjadi koperasi yang terkemuka di Indonesia pada umumnya yang mampu meningkatkan kepercayaan di mata anggota dan kemahaslahatan masyarakat luas.
  3. Menjadi pengurus dan anggota yang mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya berkoperasi melalui pelatihan-pelatihan yang diadakan.
  4. Memperkerjakan pegawai yang professional menurut bidang usaha masing-masing.
  5. Meningkatkan permodalan sendiri dengan melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga keuangan dan koperasi lainnya.

Kelembagaan

1.      Nama Koperasi            :  Koperasi Agro Sibuntuon
2.      Nama Pimpinan            :  Asti Dwi Indahsari
3.      Alamat Koperasi          : Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon, Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
4.      Telp.                            :  (0632) 322799
5.      Email                            : Koperasiargo@gmail.com

LANGKAH – LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI

Rapat Pembentukan Koperasi

A.  Acuan Rapat
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi
Pasal 3
1)        Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami: 
a.       Pengertian, nilai dan prinsip koperasi;
b.      Azas kekeluargaan;
c.       Prinsip badan hukum; dan
d.      Prinsip modal sendiri atau ekuitas.
2)        Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
a.       Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; 
b.      Koperasi Sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi; 
c.       Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama; 
d.      Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder; 
e.       Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
f.        Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
g.       Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar;

h.       Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Pasal 4
1)        Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan:
a.       Rencana pembentukan koperasi
b.      Nama koperasi;
c.       Rancangan anggaran dasar koperasi;
d.      Usaha koperasi;
e.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib  sebagi modal awal;
f.        Pemilihan pengurus; dan
g.       Pemilihan pengawas.
2)        Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
3)        Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapatdihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4)        Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat pokok-pokok hasil pembahasan yang disepakatidalam rapat pendirianuntuk dirumuskan dalam akta pendirian.
Pasal 5
1)        Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.
2)        Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri. 
3)        Rapat pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan anggaran dasar koperasi.
4)        Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:
a.       Daftar nama pendiri; 
b.      Nama dan tempat kedudukan; 
c.       Jenis koperasi;
d.      Maksud dan tujuan; 
e.       Jangka waktu berdirinya; 
f.        Keanggotaan;
g.       Jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h.       Permodalan;
i.         Rapat anggota;
j.        Pengurus; 
k.      Pengawas; 
l.         Pengelolaan dan pengendalian; 
m.     Bidang usaha; 
n.       Pembagian sisa hasil usaha;
o.      Petentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
p.      Sanksi.
5)        Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam: 
a.       Berita acara rapat pendirian koperasi; atau 
b.      Notulen rapat pendirian Koperasi. 



Pasal 6
1)        Para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk diajukan kepada Notaris. 
2)        Dalam penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanyadapat berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.
3)        Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.
B.   Notulen Rapat Pendirian Koperasi
NOTULEN RAPAT PENDIRIAN KOPERASI
Hari                  :    Kamis
Tanggal            :    15 November 2018
Pukul                :    09.00 - 12.00 dan 14.00 - 18.00 WIB
Tempat              : Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon, Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pimpinan Rapat :  Asti Dwi Indahsari
Isi rapat               :
1)      Rancangan pembentukan koperasi.  
2)      Rancangan anggaran dasar.   
3)      Menentukan susunan nama pengurus dan pengawas pertama.  
4)      Mempersiapkan akta pendirian koperasi.
Telah diadakan Rapat Anggota Pendirian Koperasi yang dihadiri Oleh 40 (empat puluh orang, 30 calon anggota dan 10 orang dari dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta rapat. Pimpinan rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai berikut:
1.      Rancangan pembentukan koperasi.
2.      Rancangan anggaran dasar.
3.      Menentukan susunan nama pengurus dan pengawas pertama.
4.      Mempersiapkan akta pendirian koperasi.
-       Peserta rapat masing-masing menyampaikan pendapat mengenai rancangan, mengajukan pengurus, menyanggah dan memberikan saran terhadap aspirasi yang di sampaikan dan seterusnya.
-       Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan rapat.
-       Peserta rapat menyampaikan :
1)      Menyetujui  rancangan anggaran dasar.
2)      Menyetujui susunan nama pengurus dan pengawas pertama.
3)      Dan seterusnya. Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka pimpinan rapat menutup rapat pada pukul  18.00 WIB.
Dari segala sesuatu yang tersebut dahulu, maka dibuatkanlah Notulen Rapat ni untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 
Sibuntuon, Kamis 15 November 2018
Wakil Peserta Rapat                                                                  Pimpinan Rapat



(Melati Sukma Sari )                                                                  (Asti Dwi Indah Sari)



PELAKSANAAN UNIT USAHA AGROBISNIS

KOPERASI AGRO SIBUNTUON


Kondisi Geografis

Desa Sibuntuon terletak di kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir provinsi Sumatera Utara. Desa ini memiliki luas 2,66 km² dengan jumlah penduduk 366 jiwa (2015). Desa Sibuntuon berbatasan dengan daerah – daerah berikut ini :
  • sebelah Utara berbatasan dengan Desa Siboruon
  • sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Hutagaol
  • sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lumban Gorat
  • sebelah Barat berbatasan dengan Desa Paindoan
Kabupaten Toba Samosir berada di Dataran Tinggi Bukit Barisan dengan ketinggian 300-2.200 m di atas permukaan laut, dengan topografi dan konten tanah yang beraneka ragam, yaitu datar, landai, miring dan terjal. Struktur tanahnya lebih labil dan berada pada wilayah gempa tektonik dan vulkanik.
Kabupaten Toba Samosir terletak pada bagian tengah Provinsi Sumatera Utara dan berada di jajaran Bukit Barisan dengan topografi berbukit dan bergelombang, dengan posisi tersebut, wilayah Toba Samosir merupakan daerah pengaman bagi kabupaten lainnya karena wilayah ini merupakan hulu dari beberapa sungai besar dan kecil yang mengalir ke Wilayah Timur Sumatera Utara.
Komposisi tanah didominasi jenis tanah Tufo Toba, pasir tercampur tanah liat, kapur dan sebagian lainnya beruipa lapisan tanah batuan yang relatif kurang subur untuk pertanian.

Kondisi Demografi

a.       Luas daerah, jumlah penduduk, kepadatan penduduk di Desa Sibuntuon pada tahun 2015 adalah:
Desa
Luas
Jumlah Penduduk
Kepadatan
Sibuntuon
2,66 km²
366 jiwa
137,59 jiwa/km²
b.      Komposisi penduduk desa Sibuntuon dan rasio jenis kelamin
Desa
Jenis Kelamin
Sex ratio
Laki-laki
Perempuan
Sibuntuon
160
206
0,78
c.       Kondisi penduduk Desa Sibuntuon tahun 2015
Uraian
Tahun 2015
Jumlah penduduk (jiwa)
366 jiwa
Kepadatan penduduk (jiwa/km2)
137,59 jiwa/km²
Sex ratio (%)
0,78
Jumlah rumah tangga
70
Rata – rata ART (Jiwa/Ruta)
5,2
Kelompok umur :

0 – 14 tahun
86
15 – 64 tahun
200
65 +
80

d.      Potensi  daerah dari prespektif ekonomi
Luas Desa Sibuntuon memiliki lahan pertanian seluas 20ha dengan luas untuk daerah pemukiman penduduk seluas 2,66 km². Lahan ini dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman kebutuhan pokok seperti padi, jagung dan sayur-sayuran.


Sifat Pelaksanaan

Agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dan terlaksana dengan baik dan optimal diperlukan strategi dengan mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang ada baik didalam maupun diluar koperasi. Adapun strategi pelaksanaan yang akan dilakukan diantaranya adalah swakelola, berorientasi pada peningkatan penguasa keterampilan dan menganalisa jenis-jenis usaha.
Swakelola merupakan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh seluruh anggota Koperasi, dengan motto “dari kita, oleh kita dan untuk kita“. Berorientasi pada peningkatan penguasa keterampilan adalah sasaran utama pelaksanaan program ini tanpa mengurangi prinsip ekonomi. Menganalisa jenis-jenis usaha meliputi; uji coba produk/jasa, survey pasar secara kontinu, dan menentukan produk unggulan.

Jenis Kegiatan Usaha Ekonomi

Sesuai dengan sumber daya manusia dan alam di sekitar koperasi dan memperhatikan segi pemasaran produk, maka bidang usaha yang akan berjalan dan akan dikembangkan meliputi bidang agrobisnis dengan menyediakan obat-obatan pertanian mengingat daerah sekitar koperasi dikelilingi oleh ratusan hektare sawah dan kebun. Sawah merupakan penghasil padi, cabai, jagung dan tanaman palawija lainnya. Berdasarkan pertimbangan diatas maka usaha agrobisnis yang ingin dikembangkan di koperasi ini adalah menyediakan obat-obatan pertanian seperti Herbisida, Fungisida, Insektisida, Benih, Pupuk, dan alat-alat pertanian.


Daftar Dan Analisa Harga Produk

Tanaman
Uraian
Harga/unit
Padi
Rp 6.000
Jagung Baby
Rp 11.000
Jagung Manis
Rp 3.600
Singkong
Rp 1.600
Ubi
Rp 900
Sawi Hijau
Rp 4.000
Terong Ungu Besar
Rp 4.000
Terong Hijau
Rp 4.000

Pupuk
Uraian
Harga/unit
Subsidi
UREA
Rp 1.800
SP36
Rp 2.000
ZA
Rp 1.400
NPK
Rp 2.300
Organik
Rp 500
Non Subsidi
UREA
Rp 5.000
SP36
Rp 5.000
ZA
Rp 3.200
NPK Mutiara
Rp 9.000
NPK Pak Tani
Rp 8.300
KCl Mahkota
Rp 6.000
Dolomit
Rp 400


Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Agro Sibuntuon Dari Simpanan (dalam Rupiah)

NAMA ANGGOTA
IURAN POKOK
IUARAN WAJIB
IUARAN
SUKA RELA
JUMLAH
250000
150000
500000
900000
Santoso S.E.
250000
150000
450000
850000
Saskia SH.
250000
150000
509000
909000
Asti Dwi Indah Sari
250000
150000
456000
856000
Melati
250000
150000
654000
1054000
Sokmo
250000
150000
150000
550000
Indra friskha
250000
150000
90000
490000
Winda Jasril
250000
150000
120000
520000
Sehun
250000
150000
45000
445000
Jukilidin
250000
150000
67000
467000
 Irene
250000
150000
67800
467800
Wendy
250000
150000
70000
470000
Adi
250000
150000
120000
520000
Cipto
250000
150000
250000
650000
Ivoni safitri.
250000
150000
70000
470000
Rizki.
250000
150000
99000
499000
Ferdinand
250000
150000
121000
521000
Arkan
250000
150000
56000
456000
Bimasakti
250000
150000
70000
470000
Mustofa
250000
150000
434000
834000
Firman adnan.
250000
150000
323000
723000
Nanda trianna.
250000
150000
213000
613000
Nofi rahma dewi
250000
150000
78600
478600
Lisa putri andayani
250000
150000
245000
645000
Rianto
250000
150000
389000
789000
Rinto
250000
150000
70000
470000
 Fahmi shidiq.
250000
150000
57000
457000
Gilang sanjaya.
250000
150000
43000
443000
 Baihaqi
250000
150000
123000
523000
Yoga
250000
150000
70000
470000
Joy
250000
150000
98000
498000
 Agus
250000
150000
76000
476000
Junaedi
250000
150000
70000
470000
Haposan
250000
150000
50000
450000
Ristano
250000
150000
125000
525000
Farida
250000
150000
80000
480000
Risa
250000
150000
65000
465000
 Budi
250000
150000
300000
700000
 Asep
250000
150000
89000
489000
Jenkai
250000
150000
120000
520000
Total
10000000
6000000
7083400
23083400


Rancangan Penerimaan Dan Pengeluaran Dari Usaha Agrobisnis (dalam Rupiah)

Nama Barang
Pemasukan
Pengeluaran
Keuntungan
Harga
Bobot (kg)
Jumlah
Harga
Unit
Jumlah
Harga
Unit
Jumlah
Tanaman









Padi
6000
7000
42000000
6900
7000
48300000
900
7000
6300000
Jagung Baby
11000
1000
11000000
12000
1000
12000000
1000
1000
1000000
Jagung Manis
3600
6500
23400000
4000
6500
26000000
400
6500
2600000
Singkong
1600
400
640000
2000
400
800000
400
400
160000
Ubi
900
1000
900000
1000
1000
1000000
100
1000
100000
Sawi Hijau
4000
800
3200000
5000
800
4000000
1000
800
800000
Terong Ungu Besar
4000
856
3424000
5000
856
4280000
1000
856
856000
Terong hijau
4000
500
2000000
5000
500
2500000
1000
500
500000
Pupuk

Subsidi
UREA
1800
1000
1800000
2200
1000
2200000
400
1000
400000
SP36
2000
900
1800000
2350
900
2115000
350
900
315000
ZA
1400
1050
1470000
1690
1050
1774500
290
1050
304500
NPK
2300
1000
2300000
2500
1000
2500000
200
1000
200000
Organik
500
1200
600000
700
1200
840000
200
1200
240000
Non Subsidi

UREA
5000
500
2500000
5500
500
2750000
500
500
250000
SP36
5000
500
2500000
5500
500
2750000
500
500
250000
ZA
3200
400
1280000
3600
400
1440000
400
400
160000
NPK Mutiara
9000
150
1350000
9500
150
1425000
500
150
75000
NPK Pak Tani
8300
50
415000
8600
50
430000
300
50
15000
KCI Mahkota
6000
200
1200000
6450
200
1290000
450
200
90000
Dolomit
400
1000
400000
670
1000
670000
270
1000
270000
Total


104179000


119064500


14885500

Maka dapat di simpulkan seluruh modal koperasi :
Modal hibah                                         : Rp 7.000.000,00
Modal anggota                         : Rp 23.083.400,00
Modal insentif dari pemerintah   : Rp 5.000.000,00
Total modal                                          : Rp 35.083.400,00
Text Box: Rancangan Penggunaan modal
1) Untuk Cadangan    Rp. 9.500.000,00
2) Untuk Usaha Agrobisnis    Rp. 12.000.000,00
Dengan Harapan Keuntungan 
1) Usaha Agrobisnis     Rp. 14.885.500,00






 








Susunan Pengurus Koperasi Agro Sibuntuon

1. Dewan Pembina               : Meidine S.E,
2. Penanggung jawab           : Santoso S.E.
3. Penasehat                        : Saskia S.E.
4. Ketua                              : Asti Dwi Indahsari
5.   Sekretaris                        :  1. Melati
2. Sokmo Dadi
6.   Bendahara                       :  1. Indra Friskha
2. Winda Jasril
7.   Humas                             :  1. Sehun
2.   Jukilidin
8.   Anggota                          :  1. Irene
2. Wendy
3. Adi
4. Cipto
5. Ivoni Safitri
6. Rizki.
7. Ferdinand
8. Arkan
9. Bimasakti
10.        Mustofa
11.        Firman adnan.
12.        Nanda trianna.
13.        Nofi rahma dewi
14.        Lisa putrid andayani
15.        Rianto
16.        Rinto
17.        Fahmi shidiq.
18.        Gilang sanjaya.
19.        Baihaqi
20.        Yoga
21.        Joy
22.        Agus
23.        Junaedi
24.        Haposan
25.        Ristano
26.        Farida
27.        Risa
28.        Budi
29.        Asep
30.        Jenkai


Struktur Organisasi Koperasi




Dari susunan pengurus/pengelola diatas dapat diuraikan peranan manajemen dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para angota koperasi bebas untuk berbicara, memberi usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarka suara terbanyak. Dalam rapat anggota tahunan, hal-hal yang ditetapkan dalam rapat yaitu sebagai berikut:
1.      Anggaran dasar
2.      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3.      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5.      Pengesahan pertanggung jawaban pengirus dalam pelaksanaan tugasnya
6.      Pembagian sisa hasil usaha
7.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota diadakan paling sedikit dalam 1 (satu) tahun, sehngga sering disebut rapat anggota tahunan (RAT). Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segerademi kepentingan bersama dalam koperasi, maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB). Alasan utamanya dilakukannya permintaan RALB adalah apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
2.    Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat kembali dipilih kembali. Pengurus koperasi pada Koperasi Agro Sibuntuon terdiri dari ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
Adapun tugas-tugas dari pengurus adalah sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Sebagai perangkat organisasi yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dan untuk atas nama koperasi yang bersangkutan. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengengkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Maksud dari wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh pengurus. Dengan demikian, pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenanga dan kuasa yang dilimpahkan. Dengan demikian pengelola bertanggung jawab sepenuhnya pada pengurus.

3.    Pengawas
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas adalah orang yang mengadakan pengawasan terhadap kebujaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi. Pengawas  bertanggung jawab kepada rapat anggota. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Agar setiap kegiatan pada koperasi Agro Sibuntuon dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Adapun tugas dari pengawas dalam mengawasi kegiatan koperasi dibawah wewenang pengurus yaitu sebagai berikut:
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tenang hasil pengawasan.


AKTA PENDIRIAN

KOPERASI AGRO SIBUNTUON

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                           : Asti Dwi Indahsari
Alamat                         : Jl. Tarurung No. 1, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Sekretaris

2.      Nama                           : Meidine S.E,
Alamat                         :  Jl. Tandangi Buhit Balige, sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Akuntan

3.      Nama                           : Melati Sukma Sari
Alamat                         : Jl. Kartini Soposurung Balige, Sibuntuon , Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Akuntan

4.      Nama                           : Saskia S.E.
Alamat                         : Jl. Cempaka No. 13, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Pengacara



5.      Nama                           : Indra Friskha
Alamat                         : Jl. Gereja No.17, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Mahasiswa

6.      Nama                           : Santoso S.E,
Alamat                         : Jl. Gereja HKBP Tambunan, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan                     : Petani

            Atas kuasa Rapat Pembentukan Koperasi Agro Sibuntuon yang diselenggarakan tanggal 15 November 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Agro Sibuntuon dengan susunan sebagai berikut:

1.      KETUA                                   :  Asti Dwi Indahsari
2.      SEKRETARIS             :  Melati Sukma Sari
3.      BENDAHARA                        :  Indra Friskha
4.      PENGAWAS :
DEWAN PEMBINA               :  Meidine S.E,
PENANGGUNG JAWAB       :  Santoso S.E,
PENASEHAT                          :  Saskia S.E.

Kuasa pendiri menyatakan mendirikan Koperasi Agro Sibuntuon serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Agro Sibuntuon dengan ketentuan sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR

KOPERASI AGRO SIBUNTUON

B A B  I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.    Koperasi ini bernama “KOPERASI Agro Sibuntuon” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Agro Sibuntuon.
2.    KOPERASI Agro Sibuntuon ini berkedudukan di:
Jalan / Desa : Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon
Kecamatan              : Balige
Kabupaten               : Toba Samosir
Propinsi                   : Sumatera Utara
3.    Wilayah keanggotaan Koperasi Agro Sibuntuon ini meliputi: para petani dan masyarakat yang berada di Desa Sibuntuon.
4.    Koperasi Agro Sibuntuon dapat membuka cabang / perwakilan baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
                Koperasi Agro Sibuntuon berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas  Kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
1.    Koperasi Agro Sibuntuon melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi  yaitu :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Kemandirian.
e.    Pendidikan Perkoperasian.
f.      Kerja sama antar Koperasi.
g.    Kerja sama dengan badan usaha lainnya.
2.    Koperasi Agro Sibuntuon sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
B A B  III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi Agro Sibuntuon adalah untuk :
1.    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian daerah dan nasional.
Pasal 5
            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Agro Sibuntuon menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.    Melaksanakan Kegiatan :
a.    Usaha Unit Agrobisnis yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya,
b.    Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Agro Sibuntuon dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya berdasarkan kesepakatan.
c.    Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2.    Melaksanakan kegiatan usaha penjualan.
3.    Melaksanakan kegiatan usaha jasa.
4.    Mengadakan kegiatan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5.    Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi Serba – Serbi  dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6.    Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5), Koperasi Agro Sibuntuon dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan atau Badan Usaha lainnya baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.    Koperasi Agro Sibuntuon dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang dan/atau perwakilan harus mendapat persetujuan dan keputusan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Agrobisnis dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas Pembantu di wilayah keanggotaannya dan melaporkan kegiatan tersebut kepada pengurus pusat.
8.    Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
9.    Koperasi Agro Sibuntuon  harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussines Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP/Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Agro Sibuntuon dan disahkan oleh Rapat Anggota.


B A B  IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
            Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Agro Sibuntuon adalah sebagai berikut :
1.    Warga Negara Indonesia.
2.    Petani dan masyarakat desa Sibuntuon.
3.    Sehat Rohani.
4.    Memiliki kesinambungan dana atau hubungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi Agro Sibuntuon.
5.    Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
6.    Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota.
7.    Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Agro Sibuntuon.
8.    Menyerahkan dokumen dan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Koperasi Agro Sibuntuon.
Pasal 7
1.   Keanggotaan Koperasi Agro Sibuntuon diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pasal (6), telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftarkan dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Agro Sibuntuon
2.   Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.   Keanggotaan Koperasi Agro Sibuntuon tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.   Koperasi Agro Sibuntuon secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.   Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi Agro Sibuntuon namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
1.   Memperoleh pelayanan dari Koperasi Agro Sibuntuon.
2.   Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3.   Memiliki hak suara yang sama.
4.   Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
5.   Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Agro Sibuntuon.
6.   Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9
  Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban :
1.    Membayar Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Agro Sibuntuon.
3.    Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
4.    Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan serta berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi Agro Sibuntuon.


Pasal 10
1.    Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan secara administratif seperti diantaranya belum terdaftar dan menandatangani buku daftar anggota dan atau belum menyerahkan dokumen pelengkap lainnya sebagaimana diatur dalam ART maka belum bisa dinyatakan berstatus sebagai anggota Koperasi Agro Sibuntuon.
2.    Anggota memiliki hak :
a.    Memperoleh pelayanan dari Pengurus Koperasi Agro Sibuntuon.
b.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Agro Sibuntuon.
3.    Setiap anggota memiliki kewajiban :
a.    Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Agro Sibuntuon.
c.    Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
d.    Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
Pasal 11
1.    Keanggotaan berakhir, apabila :
a.    Anggota tersebut meninggal dunia.
b.    Koperasi Agro Sibuntuon membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan.
c.    Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
2.    Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.    Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.    Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B A B  V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
2.    Rapat Anggota Koperasi Agro Sibuntuon dilaksanakan untuk menetapkan:
a.    Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART.
b.    Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Agro Sibuntuon.
c.    Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d.    Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila Koperasi Agro Sibuntuon mengangkat Pengawas tetap.
f.      Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Agro Sibuntuon.
3.    Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.    Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.    Rapat anggota Koperasi Argo Sibuntuon  terdiri dari :
a.    Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b.    Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RARK dan RAPBK).
c.    Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1.    Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi Agro Sibuntuon dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.    Apabila qourum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali.
3.    Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4.    Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.    Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.    Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.    Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5.    Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6.    Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.
7.    Anggota Koperasi Agro Sibuntuon dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi Agro Sibuntuon harus diberitahu secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi Agro Sibuntuon memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8.    Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus Sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1.    Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Agro Sibuntuon, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2.    Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Agro Sibuntuon dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3.    Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Agro Sibuntuon.
4.    Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.    Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi Agro Sibuntuon dan pihak ketiga.
6.    Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1.    Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.    RAT membahas dan mengesahkan :
a.    Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b.    Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c.    Penggunaan dan pembagian SHU.
d.    Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
e.    Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh pengurus dan pengawas.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOPERASI AGRO SIBUNTUON

Menimbang      : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam menjabarkan Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Agro Sibuntuon.
: Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari   Anggaran Dasar (AD) Koperasi Agro Sibuntuon.
Mengingat        : 1. Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
   2. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
   3.  Anggaran Dasar Koperasi Agro Sibuntuon
   4.  Keputusan Rapat Pengurus tanggal 15 November 2018
Mendengarkan             : Pendapat dan saran dari Pembina khusus pembahasan ART  Koperasi Agro Sibuntuon dan Anggota dalam Rapat.
Memutuskan :
Menetapkan     : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Agro Sibuntuon sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Agro Sibuntuon ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,  maka perlu disusun adanya Anggaran Rumah Tangga koperasi Agro Sibuntuon.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja dan tata kelola untuk memberikan pedoman   kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Agro Sibuntuon, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi
Pelayanan terhadap anggota koperasi :
1.    Pinjaman untuk anggota :
a.    Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara).
b.    Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10 bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman.
c.    Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan.
Pasal 19
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1.    Jelas
2.    Diberhentikan oleh pengurus karena :
a.    Jelas
b.    Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1.    Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi Agro Sibuntuon adalah
                              i.     Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT Koperasi Agro Sibuntuon.
                            ii.     Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI Koperasi Agro Sibuntuon.
                           iii.     Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI Koperasi Agro Sibuntuon yang telah disetujui oleh RA/RAT.
2.    Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
                              i.     Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
                            ii.     Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
                           iii.     Tidak melaksanakan kewajiban membayar Simpanan Wajib dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Agro Sibuntuon selama 6 bulan berturut-turut.
Pasal 37
1.    Jelas
2.    Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh  ART.
Tata cara pemilihan pengawas :
a)    Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.
b)   Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota Koperasi Agro Sibuntuon.
Pasal 45
Manager dan Karyawan
1.    Tata cara dan persyaratan mengangkat manager :
a.    Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b.    Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c.    Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset.
d.    Manager dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
e.    Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system presentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.

2.    Tata cara pengangkatan karyawan :
a.    Pegawai berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b.    Karyawan yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c.    Gaji karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 50
1.    Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Agro Sibuntuon, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,00.
2.    Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :
a.    Simpanan  sukarela.
b.    Simpanan berjangka.
3.    Bagi anggota yang menyimpan di Koperasi Agro Sibuntuon minimal Rp. 250.000,00 akan mendapatkan  jasa 0,25% per-bulan.
4.    Simpanan Penyertaan Usaha :
a.    Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b.    Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.    Setiap anggota yang menyimpan Simpanan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU Koperasi Agro Sibuntuon.
5.    Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.

Sibuntuon, 15 November 2018



PENGURUS KOPERASI AGRO SIBUNTUON
KETUA                                                              SEKRETARIS


        ( Asti Dwi Indahsari )                                                   ( Melati )
          



BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI AGRO SIBUNTUON

            Pada hari Kamis, 15 November 2018 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Agro Sibuntuon yang dihadiri oleh 40 (empat puluh orang, 30 calon anggota dan 10 orang dari dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta rapat. Pimpinan rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai berikut:
1.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama                                  :  Koperasi Agro Sibuntuon
Tempat kedudukan              :  Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon, Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Jenis Koperasi                     :  Koperasi Unit Desa
2.    Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Pasar :
Ketua                   :  Asti Dwi Indahsari
Sekretaris             :   1. Melati
2. Sokmo Dadi
Bendahara :   1.  Indra friskha
2.    Winda Jasril
Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Agro Sibuntuon sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Agro Sibuntuon.       
                                                                        Sibuntuon, 15 November 2018
Pengurus Koperasi Agro Sibuntuon       Ketua                                       Sekretaris                             Bendahara
Asti Dwi Indahsari                             Melati                                Irfan Friska

SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI


Nama                           : ..............................................................
NIM                            : ..............................................................
Dengan ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi unit desa untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang agrobisnis sebagai berikut :
1.      Nama Koperasi            : Koperasi Agro Sibuntuon
2.      Kegiatan usaha             : Agrobisnis
Dengan surat perizinan koperasi ini kami ajukan kiranya diberikan perhatian dan prioritas serta ditindak lanjuti. Atas segala kebijakannya kami ucapkan terimakasih.
                                                                                   
                                                                        Sibuntuon, 15 November 2018

Yang menerima izin                                                    Yang memberi izin


( Asti Dwi Indahsari )                                     ( Rinto Harahap S.H )



LEMBAR PENGESAHAN

Sibuntuon, 15 November 2018

           Ketua                                      Sekretaris                          Bendahara


( Asti Dwi Indah Sari )                       ( Melati )                    ( Indra Friskha )
         


PENUTUP

            Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dari ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan para petani masyarakat di bidang agrobisnis yang sangat mendukung usaha kami.
            Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran saya dan masukan sangat kami perlukan karena kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                                        Sibuntuon, 15 November 2018

        Ketua                                                                              Sekretaris



( Asti Dwi Indah Sari )                                                              ( Melati )