PROPOSAL
PENDIRIAN
KOPERASI AGRO
SIBUNTUON
DISUSUN :
· Asti Dwi Indahsari (11216156)
· Meidine Primalia (14216350)
· Melati Sukma Sari (14216361)
· Saskia Delfiana (16216859)
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
persembahkan atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan
yang berbahagia kami menyampaikan do’a dan terima kasih kepada seluruh
orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat
dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami menyadari
bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan
tenaga, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran
yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya
tingkat kesempurnaan yang lebih baik dalam penulisan proposal ini.
Sibuntuon,
15 November 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
Anggaran Dasar Koperasi
Agro Sibuntuon............................................................... 24
Latar Belakang
Perkembangan
dan kemajuan sektor pertanian tidak dapat dipungkiri ditunjang dan didukung
oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor keadaan lingkungan, topografi,
cuaca, kesuburan tanah, serta faktor penunjang lainnya seperti suplemen ataupun
obat-obatan guna memaksimalkan hasil pertanian tersebut.
Seiring
dengan perkembangan ilmu teknologi, beberapa alat maupun obat-obatan pertanian
kini telah semakin canggih dan semakin terjangkau. Daerah transmigrasi yang
sebagaian besar penduduknya bermata
pencaharian
pertanian sangat membutuhkan sarana penunjang dan pendukung guna meningkatkan
hasil pertanian mereka. Untuk itu kami melihat peluang jenis usaha agrobisnis
di bidang pertanian guna menunjang dan mendukung tercapainya hasil pertanian
yang maksimal yang nantinya dapat meningkakan kualitas maupun kuantitas dari
hasil pertanian tersebut. Tentunya dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas
pertanian, kesejahteraan para petani pun akan meningkat.
Koperasi
Agro Sibuntuon diharapkan dapat memenuhi segala kebutuhan petani dan dapat
menjadi sahabat bagi petani karena menyediakan segala kebutuhan dan keperluan
dalam bidang pertanian. Program dan kebijakan-kebijakan yang diluncurkan oleh
pemerintah, dari Departemen Pertanian yaitu dalam Program Aksi Pengembangan Lembaga
Mandiri yang mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan harapan kami dalam
mengembangkan keterampilan dan usaha
ekonomi. Melalui proposal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang
obyektif tentang arah pengembangan, terutama dalam kaitannya dengan program
peningkatan penguasaan keterampilan dan usaha ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
yang dipegang Koperasi Agro Sibuntuon sama dengan apa yang dikemukakan oleh
undang-undang dan organisasi dunia, sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
berdasarkan secara demoktaris.
3.
Partisipasi
aktif dari anggota.
4.
Pendidikan
perkoperasian.
5.
Kerjasama
antar koperasi.
6.
Pembagian
hasil sisa usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota koperasi.
Maksud dan Tujuan
a.
Menyejahterakan
kehidupan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.
Membantu
menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat.
c.
Membantu
keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
d.
Melatih
anggota dalam mengelola keuangan koperasi.
e.
Menjauhkan
anggotanya dari cengkeraman rentenir.
f.
Mengedukasi
anggota dan masyarakat dalam penggunaan pupuk yang baik.
g.
Membantu
anggota dan massyarakat dalam melakukan diversifikasi tanaman.
Visi Dan Misi
Visi
Koperasi Agro Sibuntuon adalah menjadi koperasi yang selalu eksis dan
berkembang serta sebagai soko
guru bagi anggota dan masyarakat luas.
Misi dari Koperasi Agro
Sibuntuon adalah:
- Menciptakan
pelayanan yang nyaman bagi anggotanya agar tercipta hubungan yang baik
antara koperasi dan anggota.
- Mencapai
pertumbuhan dan keuntungan serta berkesinambungan melalui sinergi dengan
mitra strategi agar menjadi koperasi yang terkemuka di Indonesia pada
umumnya yang mampu meningkatkan kepercayaan di mata anggota dan
kemahaslahatan masyarakat luas.
- Menjadi
pengurus dan anggota yang mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap
pentingnya berkoperasi melalui pelatihan-pelatihan yang diadakan.
- Memperkerjakan
pegawai yang professional menurut bidang usaha masing-masing.
- Meningkatkan
permodalan sendiri dengan melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga
keuangan dan koperasi lainnya.
Kelembagaan
1.
Nama Koperasi : Koperasi Agro Sibuntuon
2.
Nama Pimpinan : Asti Dwi Indahsari
3.
Alamat Koperasi :
Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon, Balige, Kab. Toba
Samosir, Sumatera Utara
4.
Telp. : (0632) 322799
5.
Email :
Koperasiargo@gmail.com
LANGKAH – LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI
Rapat Pembentukan
Koperasi
A. Acuan Rapat
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil & Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang
Kelembagaan Koperasi
Pasal
3
1)
Sekelompok
orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami:
a.
Pengertian,
nilai dan prinsip koperasi;
b.
Azas
kekeluargaan;
c.
Prinsip
badan hukum; dan
d.
Prinsip
modal sendiri atau ekuitas.
2)
Pembentukan
koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Koperasi
Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.
Koperasi
Sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum
koperasi;
c.
Pendiri
Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara
Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang
sama;
d.
Pendiri
Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing
koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder;
e.
Nama
koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
f.
Melaksanakan
kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
g.
Mengelompokkan
usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang
dicantumkan dalam anggaran dasar;
h.
Para
pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai
kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Pasal
4
1)
Para
pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas
semua hal yang berkaitan dengan:
a.
Rencana
pembentukan koperasi
b.
Nama
koperasi;
c.
Rancangan
anggaran dasar koperasi;
d.
Usaha
koperasi;
e.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi
modal awal;
f.
Pemilihan
pengurus; dan
g.
Pemilihan
pengawas.
2)
Dalam
rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih
dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari
non pemerintah.
3)
Dalam
rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dapatdihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah.
4)
Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat pokok-pokok hasil pembahasan yang
disepakatidalam rapat pendirianuntuk dirumuskan dalam akta pendirian.
Pasal
5
1)
Rapat
pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus yang
telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.
2)
Rapat
pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri.
3)
Rapat
pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan anggaran dasar
koperasi.
4)
Anggaran
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:
a.
Daftar
nama pendiri;
b.
Nama
dan tempat kedudukan;
c.
Jenis
koperasi;
d.
Maksud
dan tujuan;
e.
Jangka
waktu berdirinya;
f.
Keanggotaan;
g.
Jumlah
setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h.
Permodalan;
i.
Rapat
anggota;
j.
Pengurus;
k.
Pengawas;
l.
Pengelolaan
dan pengendalian;
m.
Bidang
usaha;
n.
Pembagian
sisa hasil usaha;
o.
Petentuan
mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
p.
Sanksi.
5)
Hasil
pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam:
a.
Berita
acara rapat pendirian koperasi; atau
b.
Notulen
rapat pendirian Koperasi.
Pasal
6
1)
Para
pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk
diajukan kepada Notaris.
2)
Dalam
penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanyadapat
berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris.
3)
Para
pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.
B. Notulen Rapat Pendirian Koperasi
NOTULEN
RAPAT PENDIRIAN KOPERASI
Hari : Kamis
Tanggal : 15 November 2018
Pukul
: 09.00 - 12.00 dan 14.00 - 18.00 WIB
Tempat : Jl. Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon, Balige,
Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pimpinan Rapat : Asti Dwi Indahsari
Isi rapat :
1)
Rancangan
pembentukan koperasi.
2)
Rancangan
anggaran dasar.
3)
Menentukan
susunan nama pengurus dan pengawas pertama.
4)
Mempersiapkan
akta pendirian koperasi.
Telah diadakan Rapat Anggota Pendirian
Koperasi yang dihadiri Oleh 40 (empat puluh orang, 30 calon anggota dan 10
orang dari dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta
rapat. Pimpinan rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai berikut:
1.
Rancangan
pembentukan koperasi.
2.
Rancangan
anggaran dasar.
3.
Menentukan
susunan nama pengurus dan pengawas pertama.
4.
Mempersiapkan
akta pendirian koperasi.
- Peserta rapat masing-masing menyampaikan pendapat
mengenai rancangan, mengajukan pengurus, menyanggah dan memberikan saran
terhadap aspirasi yang di sampaikan dan seterusnya.
- Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan rapat.
- Peserta rapat menyampaikan :
1)
Menyetujui rancangan anggaran dasar.
2)
Menyetujui
susunan nama pengurus dan pengawas pertama.
3)
Dan
seterusnya. Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara,
maka pimpinan rapat menutup rapat pada pukul
18.00 WIB.
Dari segala sesuatu yang tersebut
dahulu, maka dibuatkanlah Notulen Rapat ni untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Sibuntuon,
Kamis 15 November 2018
Wakil Peserta Rapat Pimpinan Rapat
(Melati Sukma Sari ) (Asti Dwi Indah Sari)
PELAKSANAAN UNIT
USAHA AGROBISNIS
KOPERASI
AGRO SIBUNTUON
Kondisi Geografis
Desa Sibuntuon
terletak di kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir provinsi Sumatera Utara.
Desa ini memiliki luas 2,66 km² dengan jumlah penduduk 366 jiwa (2015). Desa
Sibuntuon berbatasan dengan daerah – daerah berikut ini :
- sebelah Utara berbatasan dengan Desa Siboruon
- sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Hutagaol
- sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lumban Gorat
- sebelah Barat berbatasan dengan Desa Paindoan
Kabupaten Toba Samosir berada di
Dataran Tinggi Bukit Barisan dengan ketinggian 300-2.200 m di atas permukaan
laut, dengan topografi dan konten tanah yang beraneka ragam, yaitu datar,
landai, miring dan terjal. Struktur tanahnya lebih labil dan berada pada
wilayah gempa tektonik dan vulkanik.
Kabupaten
Toba Samosir terletak pada bagian tengah Provinsi Sumatera Utara dan berada di
jajaran Bukit Barisan dengan topografi berbukit dan bergelombang, dengan posisi
tersebut, wilayah Toba Samosir merupakan daerah pengaman bagi kabupaten lainnya
karena wilayah ini merupakan hulu dari beberapa sungai besar dan kecil yang
mengalir ke Wilayah Timur Sumatera Utara.
Komposisi
tanah didominasi jenis tanah Tufo Toba, pasir tercampur tanah liat, kapur dan
sebagian lainnya beruipa lapisan tanah batuan yang relatif kurang subur untuk
pertanian.
Kondisi Demografi
a.
Luas daerah, jumlah penduduk, kepadatan
penduduk di Desa Sibuntuon pada tahun 2015 adalah:
Desa
|
Luas
|
Jumlah Penduduk
|
Kepadatan
|
Sibuntuon
|
2,66 km²
|
366 jiwa
|
137,59 jiwa/km²
|
b.
Komposisi penduduk desa Sibuntuon dan
rasio jenis kelamin
Desa
|
Jenis Kelamin
|
Sex ratio
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
||
Sibuntuon
|
160
|
206
|
0,78
|
c.
Kondisi
penduduk Desa Sibuntuon tahun 2015
Uraian
|
Tahun 2015
|
Jumlah
penduduk (jiwa)
|
366
jiwa
|
Kepadatan
penduduk (jiwa/km2)
|
137,59
jiwa/km²
|
Sex
ratio (%)
|
0,78
|
Jumlah
rumah tangga
|
70
|
Rata
– rata ART (Jiwa/Ruta)
|
5,2
|
Kelompok
umur :
|
|
0
– 14 tahun
|
86
|
15
– 64 tahun
|
200
|
65
+
|
80
|
d.
Potensi daerah dari prespektif ekonomi
Luas Desa Sibuntuon
memiliki lahan pertanian seluas 20ha dengan luas untuk daerah pemukiman
penduduk seluas 2,66 km². Lahan ini dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman
kebutuhan pokok seperti padi, jagung dan sayur-sayuran.
Sifat Pelaksanaan
Agar pelaksanaan
program ini dapat berjalan dan terlaksana dengan baik dan optimal diperlukan
strategi dengan mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang ada baik didalam
maupun diluar koperasi. Adapun strategi pelaksanaan yang akan dilakukan
diantaranya adalah swakelola, berorientasi pada peningkatan penguasa
keterampilan dan menganalisa jenis-jenis usaha.
Swakelola merupakan
pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh seluruh anggota Koperasi, dengan motto “dari
kita, oleh kita dan untuk kita“. Berorientasi pada peningkatan penguasa
keterampilan adalah sasaran utama pelaksanaan program ini tanpa mengurangi
prinsip ekonomi. Menganalisa jenis-jenis usaha meliputi; uji coba produk/jasa,
survey pasar secara kontinu, dan menentukan produk unggulan.
Jenis Kegiatan
Usaha Ekonomi
Sesuai dengan sumber
daya manusia dan alam di sekitar koperasi dan memperhatikan segi pemasaran
produk, maka bidang usaha yang akan berjalan dan akan dikembangkan meliputi
bidang agrobisnis dengan menyediakan obat-obatan pertanian mengingat daerah
sekitar koperasi dikelilingi oleh ratusan hektare sawah dan kebun. Sawah
merupakan penghasil padi, cabai, jagung dan tanaman palawija lainnya.
Berdasarkan pertimbangan diatas maka usaha agrobisnis yang ingin dikembangkan
di koperasi ini adalah menyediakan obat-obatan pertanian seperti Herbisida, Fungisida,
Insektisida, Benih, Pupuk, dan alat-alat pertanian.
Daftar Dan Analisa
Harga Produk
Tanaman
Uraian
|
Harga/unit
|
Padi
|
Rp 6.000
|
Jagung Baby
|
Rp 11.000
|
Jagung Manis
|
Rp 3.600
|
Singkong
|
Rp 1.600
|
Ubi
|
Rp 900
|
Sawi Hijau
|
Rp 4.000
|
Terong Ungu Besar
|
Rp 4.000
|
Terong Hijau
|
Rp 4.000
|
Pupuk
Uraian
|
Harga/unit
|
Subsidi
|
|
UREA
|
Rp 1.800
|
SP36
|
Rp 2.000
|
ZA
|
Rp 1.400
|
NPK
|
Rp 2.300
|
Organik
|
Rp 500
|
Non Subsidi
|
|
UREA
|
Rp 5.000
|
SP36
|
Rp 5.000
|
ZA
|
Rp 3.200
|
NPK Mutiara
|
Rp 9.000
|
NPK Pak Tani
|
Rp 8.300
|
KCl Mahkota
|
Rp 6.000
|
Dolomit
|
Rp 400
|
Rencana Anggaran
Pendapatan Koperasi Agro Sibuntuon Dari Simpanan (dalam Rupiah)
NAMA ANGGOTA
|
IURAN POKOK
|
IUARAN WAJIB
|
IUARAN
SUKA RELA
|
JUMLAH
|
250000
|
150000
|
500000
|
900000
|
|
Santoso S.E.
|
250000
|
150000
|
450000
|
850000
|
Saskia SH.
|
250000
|
150000
|
509000
|
909000
|
Asti Dwi Indah Sari
|
250000
|
150000
|
456000
|
856000
|
Melati
|
250000
|
150000
|
654000
|
1054000
|
Sokmo
|
250000
|
150000
|
150000
|
550000
|
Indra friskha
|
250000
|
150000
|
90000
|
490000
|
Winda Jasril
|
250000
|
150000
|
120000
|
520000
|
Sehun
|
250000
|
150000
|
45000
|
445000
|
Jukilidin
|
250000
|
150000
|
67000
|
467000
|
Irene
|
250000
|
150000
|
67800
|
467800
|
Wendy
|
250000
|
150000
|
70000
|
470000
|
Adi
|
250000
|
150000
|
120000
|
520000
|
Cipto
|
250000
|
150000
|
250000
|
650000
|
Ivoni safitri.
|
250000
|
150000
|
70000
|
470000
|
Rizki.
|
250000
|
150000
|
99000
|
499000
|
Ferdinand
|
250000
|
150000
|
121000
|
521000
|
Arkan
|
250000
|
150000
|
56000
|
456000
|
Bimasakti
|
250000
|
150000
|
70000
|
470000
|
Mustofa
|
250000
|
150000
|
434000
|
834000
|
Firman adnan.
|
250000
|
150000
|
323000
|
723000
|
Nanda trianna.
|
250000
|
150000
|
213000
|
613000
|
Nofi rahma dewi
|
250000
|
150000
|
78600
|
478600
|
Lisa putri andayani
|
250000
|
150000
|
245000
|
645000
|
Rianto
|
250000
|
150000
|
389000
|
789000
|
Rinto
|
250000
|
150000
|
70000
|
470000
|
Fahmi shidiq.
|
250000
|
150000
|
57000
|
457000
|
Gilang sanjaya.
|
250000
|
150000
|
43000
|
443000
|
Baihaqi
|
250000
|
150000
|
123000
|
523000
|
Yoga
|
250000
|
150000
|
70000
|
470000
|
Joy
|
250000
|
150000
|
98000
|
498000
|
Agus
|
250000
|
150000
|
76000
|
476000
|
Junaedi
|
250000
|
150000
|
70000
|
470000
|
Haposan
|
250000
|
150000
|
50000
|
450000
|
Ristano
|
250000
|
150000
|
125000
|
525000
|
Farida
|
250000
|
150000
|
80000
|
480000
|
Risa
|
250000
|
150000
|
65000
|
465000
|
Budi
|
250000
|
150000
|
300000
|
700000
|
Asep
|
250000
|
150000
|
89000
|
489000
|
Jenkai
|
250000
|
150000
|
120000
|
520000
|
Total
|
10000000
|
6000000
|
7083400
|
23083400
|
Rancangan
Penerimaan Dan Pengeluaran Dari Usaha Agrobisnis (dalam Rupiah)
Nama Barang
|
Pemasukan
|
Pengeluaran
|
Keuntungan
|
||||||
Harga
|
Bobot (kg)
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
|
Tanaman
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Padi
|
6000
|
7000
|
42000000
|
6900
|
7000
|
48300000
|
900
|
7000
|
6300000
|
Jagung Baby
|
11000
|
1000
|
11000000
|
12000
|
1000
|
12000000
|
1000
|
1000
|
1000000
|
Jagung Manis
|
3600
|
6500
|
23400000
|
4000
|
6500
|
26000000
|
400
|
6500
|
2600000
|
Singkong
|
1600
|
400
|
640000
|
2000
|
400
|
800000
|
400
|
400
|
160000
|
Ubi
|
900
|
1000
|
900000
|
1000
|
1000
|
1000000
|
100
|
1000
|
100000
|
Sawi Hijau
|
4000
|
800
|
3200000
|
5000
|
800
|
4000000
|
1000
|
800
|
800000
|
Terong Ungu Besar
|
4000
|
856
|
3424000
|
5000
|
856
|
4280000
|
1000
|
856
|
856000
|
Terong hijau
|
4000
|
500
|
2000000
|
5000
|
500
|
2500000
|
1000
|
500
|
500000
|
Pupuk
|
|
||||||||
Subsidi
|
|||||||||
UREA
|
1800
|
1000
|
1800000
|
2200
|
1000
|
2200000
|
400
|
1000
|
400000
|
SP36
|
2000
|
900
|
1800000
|
2350
|
900
|
2115000
|
350
|
900
|
315000
|
ZA
|
1400
|
1050
|
1470000
|
1690
|
1050
|
1774500
|
290
|
1050
|
304500
|
NPK
|
2300
|
1000
|
2300000
|
2500
|
1000
|
2500000
|
200
|
1000
|
200000
|
Organik
|
500
|
1200
|
600000
|
700
|
1200
|
840000
|
200
|
1200
|
240000
|
Non Subsidi
|
|
||||||||
UREA
|
5000
|
500
|
2500000
|
5500
|
500
|
2750000
|
500
|
500
|
250000
|
SP36
|
5000
|
500
|
2500000
|
5500
|
500
|
2750000
|
500
|
500
|
250000
|
ZA
|
3200
|
400
|
1280000
|
3600
|
400
|
1440000
|
400
|
400
|
160000
|
NPK Mutiara
|
9000
|
150
|
1350000
|
9500
|
150
|
1425000
|
500
|
150
|
75000
|
NPK Pak Tani
|
8300
|
50
|
415000
|
8600
|
50
|
430000
|
300
|
50
|
15000
|
KCI Mahkota
|
6000
|
200
|
1200000
|
6450
|
200
|
1290000
|
450
|
200
|
90000
|
Dolomit
|
400
|
1000
|
400000
|
670
|
1000
|
670000
|
270
|
1000
|
270000
|
Total
|
|
|
104179000
|
|
|
119064500
|
|
|
14885500
|
Maka dapat di simpulkan seluruh modal
koperasi :
Modal hibah : Rp 7.000.000,00
Modal anggota : Rp 23.083.400,00
Modal insentif dari pemerintah : Rp 5.000.000,00
Total modal : Rp 35.083.400,00
Susunan Pengurus
Koperasi Agro Sibuntuon
2. Penanggung jawab :
Santoso S.E.
3. Penasehat :
Saskia S.E.
4. Ketua :
Asti Dwi Indahsari
5.
Sekretaris : 1. Melati
2. Sokmo Dadi
6.
Bendahara : 1. Indra Friskha
2. Winda Jasril
7.
Humas : 1. Sehun
2.
Jukilidin
8.
Anggota : 1. Irene
2. Wendy
3. Adi
4. Cipto
5. Ivoni Safitri
6. Rizki.
7. Ferdinand
8. Arkan
9. Bimasakti
10.
Mustofa
11.
Firman
adnan.
12.
Nanda
trianna.
13.
Nofi
rahma dewi
14.
Lisa
putrid andayani
15.
Rianto
16.
Rinto
17.
Fahmi
shidiq.
18.
Gilang
sanjaya.
19.
Baihaqi
20.
Yoga
21.
Joy
22.
Agus
23.
Junaedi
24.
Haposan
25.
Ristano
26.
Farida
27.
Risa
28.
Budi
29.
Asep
30.
Jenkai
Struktur Organisasi
Koperasi
Dari susunan pengurus/pengelola diatas
dapat diuraikan peranan manajemen dalam koperasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Rapat
Anggota
Rapat anggota harus
merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota
tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota
menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha
koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Dalam rapat anggota, para angota koperasi bebas untuk berbicara, memberi usul,
pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarka suara terbanyak. Dalam rapat anggota tahunan, hal-hal yang
ditetapkan dalam rapat yaitu sebagai berikut:
1.
Anggaran
dasar
2.
Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengirus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian
sisa hasil usaha
7.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota diadakan
paling sedikit dalam 1 (satu) tahun, sehngga sering disebut rapat anggota
tahunan (RAT). Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segerademi
kepentingan bersama dalam koperasi, maka dapat dilakukan rapat anggota luar
biasa (RALB). Alasan utamanya dilakukannya permintaan RALB adalah apabila
anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus merupakan
perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus
mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus
adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa
jabatannya dapat kembali dipilih kembali. Pengurus koperasi pada Koperasi Agro
Sibuntuon terdiri dari ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil
bendahara.
Adapun tugas-tugas dari pengurus adalah
sebagai berikut :
1.
Mengelola
koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota
4.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Sebagai perangkat
organisasi yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dan
untuk atas nama koperasi yang bersangkutan. Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau
rapat anggota luar biasa. Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan
koperasi, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. Pengengkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat
persetujuan dari rapat anggota. Maksud dari wewenang dan kuasa adalah
pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh pengurus. Dengan demikian,
pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah
dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi
pelaksanaan wewenanga dan kuasa yang
dilimpahkan.
Dengan demikian pengelola bertanggung jawab sepenuhnya pada pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas koperasi ini
juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota. Pengawas adalah orang yang mengadakan pengawasan
terhadap kebujaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan
ekonomi. Pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan
sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi
pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Agar setiap
kegiatan pada koperasi Agro Sibuntuon dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka
pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Adapun tugas dari pengawas dalam
mengawasi kegiatan koperasi dibawah wewenang pengurus yaitu sebagai berikut:
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.
Membuat
laporan tertulis tenang hasil pengawasan.
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
AGRO SIBUNTUON
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Asti Dwi Indahsari
Alamat : Jl. Tarurung No. 1, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba
Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan : Sekretaris
2. Nama : Meidine S.E,
Alamat : Jl. Tandangi
Buhit Balige, sibuntuon, Kec.
Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan : Akuntan
3. Nama : Melati Sukma Sari
Alamat : Jl. Kartini
Soposurung Balige, Sibuntuon ,
Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan : Akuntan
4. Nama : Saskia S.E.
Alamat : Jl. Cempaka No.
13, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab.
Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan : Pengacara
5. Nama : Indra Friskha
Alamat : Jl. Gereja
No.17, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba
Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
6. Nama : Santoso S.E,
Alamat : Jl. Gereja HKBP
Tambunan, Sibuntuon, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Pekerjaan : Petani
Atas
kuasa Rapat Pembentukan Koperasi
Agro Sibuntuon yang diselenggarakan tanggal 15 November 2018 ditunjuk oleh
pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai
pengurus Koperasi Agro Sibuntuon dengan susunan sebagai berikut:
1.
KETUA : Asti Dwi Indahsari
2.
SEKRETARIS :
Melati Sukma Sari
3.
BENDAHARA : Indra Friskha
4.
PENGAWAS
:
DEWAN PEMBINA :
Meidine S.E,
PENANGGUNG JAWAB :
Santoso S.E,
PENASEHAT : Saskia S.E.
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan
Koperasi Agro Sibuntuon serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Agro
Sibuntuon dengan ketentuan sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
KOPERASI
AGRO SIBUNTUON
B A B I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1. Koperasi ini bernama “KOPERASI Agro Sibuntuon” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi Agro Sibuntuon.
2. KOPERASI Agro
Sibuntuon ini berkedudukan di:
Jalan / Desa : Jl.
Manggis Rt.01 Rw.06, Sibuntuon
Kecamatan :
Balige
Kabupaten :
Toba Samosir
Propinsi :
Sumatera Utara
3. Wilayah keanggotaan Koperasi Agro Sibuntuon ini meliputi:
para petani dan masyarakat yang berada di Desa Sibuntuon.
4. Koperasi Agro Sibuntuon dapat membuka cabang / perwakilan
baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat
Anggota.
B
A B II
LANDASAN,
ASAS DAN PRINSIP
Pasal
2
Koperasi
Agro Sibuntuon berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan atas asas Kekeluargaan dan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
3
1. Koperasi Agro Sibuntuon melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Kemandirian.
e. Pendidikan Perkoperasian.
f. Kerja sama antar Koperasi.
g. Kerja sama dengan badan usaha lainnya.
2. Koperasi Agro Sibuntuon sebagai badan usaha dalam
melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan
sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti
tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
B
A B III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan
Koperasi Agro Sibuntuon adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
tatanan perekonomian daerah dan nasional.
Pasal
5
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Agro Sibuntuon
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut :
1. Melaksanakan Kegiatan :
a. Usaha Unit Agrobisnis yang dikelola secara terpisah dari
unit usaha lainnya,
b. Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Agro
Sibuntuon dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya
berdasarkan kesepakatan.
c. Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon
anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Melaksanakan kegiatan usaha penjualan.
3. Melaksanakan kegiatan usaha jasa.
4. Mengadakan kegiatan pendidikan dan latihan serta
penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada
anggota, Koperasi Serba – Serbi dapat
membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5), Koperasi Agro Sibuntuon dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan atau Badan Usaha lainnya baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat
Anggota.
7. Koperasi Agro Sibuntuon dapat membuka Kantor cabang atau
perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia, pembukaan cabang dan/atau perwakilan harus mendapat persetujuan dan
keputusan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Agrobisnis dapat membuka
Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas Pembantu di wilayah
keanggotaannya dan melaporkan kegiatan tersebut kepada pengurus pusat.
8. Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
9. Koperasi Agro Sibuntuon
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussines Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana
Kerja Jangka Pendek (RKJP/Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Agro Sibuntuon dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
B
A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Agro Sibuntuon adalah sebagai
berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Petani dan masyarakat desa Sibuntuon.
3. Sehat Rohani.
4. Memiliki kesinambungan dana atau hubungan kegiatan usaha
dengan kegiatan usaha Koperasi Agro Sibuntuon.
5. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
6. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000 dan
simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau
keputusan Rapat Anggota.
7. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Agro Sibuntuon.
8. Menyerahkan dokumen dan persyaratan administrative sesuai
dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Koperasi Agro Sibuntuon.
Pasal
7
1. Keanggotaan Koperasi Agro Sibuntuon diperoleh jika
seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pasal (6), telah dipenuhi. Simpanan
pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftarkan dan telah menanda
tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Agro Sibuntuon
2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatas termasuk para pendiri.
3. Keanggotaan Koperasi Agro Sibuntuon tidak dapat dipindah
tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4. Koperasi Agro Sibuntuon secara terbuka dapat menerima
anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai
Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki
kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi Agro
Sibuntuon namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal
8
Setiap anggota berhak :
1.
Memperoleh
pelayanan dari Koperasi Agro Sibuntuon.
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3. Memiliki hak suara yang sama.
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta
kemajuan Koperasi Agro Sibuntuon.
6. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal
9
Setiap anggota Koperasi
mempunyai kewajiban :
1. Membayar Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib sesuai
ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat
Anggota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Agro
Sibuntuon.
3. Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi
Agro Sibuntuon.
4. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan serta
berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi Agro Sibuntuon.
Pasal
10
1. Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tetapi secara formal belum sepenuhnya
melengkapi persyaratan secara administratif seperti diantaranya belum terdaftar
dan menandatangani buku daftar anggota dan atau belum menyerahkan dokumen
pelengkap lainnya sebagaimana diatur dalam ART maka belum bisa dinyatakan
berstatus sebagai anggota Koperasi Agro Sibuntuon.
2. Anggota memiliki hak :
a. Memperoleh pelayanan dari Pengurus Koperasi Agro
Sibuntuon.
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta
kemajuan Koperasi Agro Sibuntuon.
3. Setiap anggota memiliki kewajiban :
a. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai
ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Agro
Sibuntuon.
c. Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi Agro Sibuntuon.
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam
Koperasi Agro Sibuntuon.
Pasal
11
1. Keanggotaan berakhir, apabila :
a. Anggota tersebut meninggal dunia.
b. Koperasi Agro Sibuntuon membubarkan diri atau dibubarkan oleh
pemerintahan.
c. Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi
persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Agro
Sibuntuon.
2. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta
pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang
diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.
Berakhirnya
keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B A B V
RAPAT ANGGOTA
Pasal
13
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi Agro Sibuntuon.
2. Rapat Anggota Koperasi Agro Sibuntuon dilaksanakan untuk
menetapkan:
a. Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
perubahan AD / ART.
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha
dan permodalan Koperasi Agro Sibuntuon.
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan
Pengawas.
d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila Koperasi Agro Sibuntuon
mengangkat Pengawas tetap.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
Koperasi Agro Sibuntuon.
3. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam
1 (satu) tahun.
4. Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau
melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Rapat anggota Koperasi Argo Sibuntuon terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RARK dan RAPBK).
c. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1. Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½
(satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi Agro Sibuntuon dan disetujui oleh
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali
apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila qourum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak
tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh)
hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali.
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2)
diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat
dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila
dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan
keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
15
1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan
keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang
hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya
kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau
tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat
dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.
7. Anggota Koperasi Agro Sibuntuon dapat juga mengambil
keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan
semua anggota Koperasi Agro Sibuntuon harus diberitahu secarat tertulis dan 2/3
(dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi Agro Sibuntuon memberikan
persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau
pihak-pihak tertentu.
8. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
16
Tempat, acara, tata
tertib dan bahan materi rapat anggota harus Sudah disampaikan terlebih
dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
Rapat Anggota.
Pasal
17
1. Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Agro
Sibuntuon, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2. Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus
Koperasi Agro Sibuntuon dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang
yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh
pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan
pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Agro Sibuntuon.
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang
ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah
ditandantangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah
terhadap semua anggota Koperasi Agro Sibuntuon dan pihak ketiga.
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak
diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal
18
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3
(tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam
Anggaran Dasar.
2. RAT membahas dan mengesahkan :
a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau
pelaksanaan tugasnya.
b. Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31
Desember.
c. Penggunaan dan pembagian SHU.
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
e. Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana
Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh pengurus dan pengawas.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI
AGRO SIBUNTUON
Menimbang : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja
organisasi khususnya dalam menjabarkan Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah
Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Agro
Sibuntuon.
: Bahwa ART ini
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Anggaran Dasar (AD) Koperasi Agro Sibuntuon.
Mengingat : 1. Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian
2. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
3.
Anggaran Dasar Koperasi Agro Sibuntuon
4.
Keputusan Rapat Pengurus tanggal 15 November 2018
Mendengarkan : Pendapat dan saran dari Pembina khusus
pembahasan ART Koperasi Agro Sibuntuon dan Anggota dalam Rapat.
Memutuskan
:
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Agro Sibuntuon
sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam
Anggaran Dasar Koperasi Agro Sibuntuon ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan
dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu
disusun adanya Anggaran Rumah Tangga koperasi Agro Sibuntuon.
Bahwa Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam
upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja dan
tata kelola untuk memberikan pedoman kepada pengurus
dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Agro Sibuntuon,
sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal
7
Ayat
3
Pelayanan
Koperasi
Pelayanan
terhadap anggota koperasi :
1.
Pinjaman
untuk anggota :
a.
Mengajukan
permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara).
b.
Besar
pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10
bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman.
c.
Apabila
belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan
provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan.
Pasal
19
Keanggotaan
Keanggotaan
berakhir bilamana anggota :
1.
Jelas
2.
Diberhentikan
oleh pengurus karena :
a.
Jelas
b.
Tidak
ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan
melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1.
Yang
dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi Agro Sibuntuon adalah
i. Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT Koperasi Agro
Sibuntuon.
ii. Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI Koperasi Agro
Sibuntuon.
iii. Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI Koperasi Agro
Sibuntuon yang telah disetujui oleh RA/RAT.
2.
Yang
dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
i. Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
ii. Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
iii. Tidak melaksanakan kewajiban membayar Simpanan Wajib dan
atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Agro Sibuntuon selama 6 bulan
berturut-turut.
Pasal
37
1.
Jelas
2. Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan
tata cara pemilihan diatur oleh ART.
Tata cara pemilihan pengawas :
a) Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang
disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.
b) Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili
dari Koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota Koperasi Agro
Sibuntuon.
Pasal
45
Manager
dan Karyawan
1.
Tata
cara dan persyaratan mengangkat manager :
a. Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang
perkoperasian.
b. Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c. Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset.
d. Manager dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas
apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
e. Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system
presentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.
2.
Tata
cara pengangkatan karyawan :
a. Pegawai berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b. Karyawan yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c. Gaji karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal
50
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi
Agro Sibuntuon, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,00.
2. Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :
a. Simpanan sukarela.
b. Simpanan berjangka.
3. Bagi anggota yang menyimpan di Koperasi Agro Sibuntuon
minimal Rp. 250.000,00 akan mendapatkan jasa 0,25% per-bulan.
4. Simpanan Penyertaan Usaha :
a. Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil
RA/RAT.
b. Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan
dilaksanakan.
c. Setiap anggota yang menyimpan Simpanan jenis ini akan
diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam
SHU Koperasi Agro Sibuntuon.
5. Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi
organisasi.
Sibuntuon, 15
November 2018
PENGURUS
KOPERASI AGRO
SIBUNTUON
KETUA SEKRETARIS
( Asti Dwi Indahsari ) (
Melati )
BERITA
ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI AGRO SIBUNTUON
Pada
hari Kamis, 15 November 2018 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi
Agro Sibuntuon yang dihadiri oleh 40 (empat puluh orang, 30 calon anggota dan
10 orang dari dinas terkait), dengan pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta
rapat. Pimpinan rapat menyampaikan agenda acara Rapat sebagai berikut:
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis
Koperasi :
Nama : Koperasi Agro Sibuntuon
Tempat kedudukan : Jl. Manggis Rt.01 Rw.06,
Sibuntuon, Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara
Jenis Koperasi : Koperasi Unit Desa
2. Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Pasar :
Ketua : Asti Dwi Indahsari
Sekretaris : 1. Melati
2. Sokmo Dadi
Bendahara : 1.
Indra friskha
2.
Winda
Jasril
Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi
persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Agro Sibuntuon sampai
memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang
menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi Agro Sibuntuon.
Sibuntuon, 15 November 2018
Pengurus
Koperasi
Agro Sibuntuon Ketua Sekretaris Bendahara
Asti Dwi Indahsari Melati
Irfan Friska
SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama : ..............................................................
NIM :
..............................................................
Dengan ini kami memohon
perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi unit desa untuk mengembangkan
kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang agrobisnis sebagai
berikut :
1.
Nama
Koperasi : Koperasi Agro
Sibuntuon
2.
Kegiatan
usaha : Agrobisnis
Dengan surat perizinan
koperasi ini kami ajukan kiranya diberikan perhatian dan prioritas serta
ditindak lanjuti. Atas segala kebijakannya kami ucapkan terimakasih.
Sibuntuon,
15 November 2018
Yang
menerima izin Yang
memberi izin
(
Asti Dwi Indahsari ) (
Rinto Harahap S.H )
LEMBAR PENGESAHAN
Sibuntuon, 15 November 2018
Ketua
Sekretaris Bendahara
(
Asti Dwi Indah Sari )
(
Melati ) (
Indra Friskha )
PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun
dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan.
Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dari ilmu pengetahuan
tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya
menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan para petani masyarakat
di bidang agrobisnis yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih
jauh dari kata sempurna, untuk itu saran saya dan masukan sangat kami perlukan
karena kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan
proposal ini.
Sibuntuon,
15 November 2018
Ketua Sekretaris
(
Asti Dwi Indah Sari ) ( Melati )